Dana BOS Kemenag sudah Masuk Rekening Madrasah, Ini Rinciannya

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Selasa, 15 November 2022 | 19:10 WIB
Direktur Kurukulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, sudah mencairkan Dana BOS Tahap II untuk madrasah (kemenag.go.id)
Direktur Kurukulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, sudah mencairkan Dana BOS Tahap II untuk madrasah (kemenag.go.id)

VIEWJABAR - Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kementerian Agama (Kemenag) sudah masuk ke rekening madrasah mulai Senin, 14 November 2022.

Dana BOS Kemenag untuk madrasah tersebut totalnya Rp1,166 triliun untuk 48.660 madrasah di seluruh Indonesia.

BOS Kemenag untuk Madrasah tahap II ini sebelumnya tertunda pencairannya karena kebijakan authomatic adjusment (AA).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, dana BOS Madrasah Tahap II disalurkan melalui tiga bank.

Baca Juga: Kondisi Terkini Urip Saputra, 'Mayat di Peti Mati yang Hidup Lagi'

Rp404,494 miliar disalurkan melalui Bank Mandiri, Rp747,041 miliar melalui BRI, dan Rp15,305 miliar melalui BSI.

M Isom Yusqi menambahkan, proses pencairan dana BOS Madrasah melalui BRI sudah selesai pada Senin kemarin. Besarnya, Rp747,041 miliar.

Kemudian pencairan dana BOS melalui BSI, masuk rekening madrasah mulai Selasa 15 November 2022 hari ini.

Baca Juga: Warga Bogor yang Dikabarkan Meninggal Kemudian Hidup Lagi, Kini Dirawat di RSUD, Polisi Lakukan Pendalaman

"Sedang untuk Bank Mandiri, diperkirakan akan masuk rekening madrasah pada rentang minggu ini juga," kata M Isom Yusqi, dikutip dari kemenag.go.id.

Berikut ini rincian Dana BOS Kemenag Tahap II untuk MI, MTs dan MA:

1. Rp540,424 miliar untuk BOS 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI)

2. Rp424,830 miliar untuk BOS 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs)

3. Rp201,586 miliar untuk BOS 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X