Masa Jabatan Kades Diusulkan 9 Tahun

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Sabtu, 19 November 2022 | 12:33 WIB
Jabatan kepala desa kini diusulkan jadi sembilan tahun (Dok. ViewJabar)
Jabatan kepala desa kini diusulkan jadi sembilan tahun (Dok. ViewJabar)

VIEWJABAR - Masa jabatan kepala desa (kades) sekarang ini tengah diusulkan menjadi sembilan tahun. Atau dari 18 untuk tiga periode menjadi 18 tahun untuk dua periode.

Usulan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun tersebut disinggung kembali oleh Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar pada pertemuannya dengan para kepala desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Hotel Sultan Yogyakarta, Jumat 18 November 2022.

"Saya setuju jabatan kades sembilan tahun dengan dua periode. Usulan ini realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan," kata Muhaiminn dikutip dari Antara.

Usulan masa jabatan kades sembilan tahun awalnya disampaikan oleh Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI).

Baca Juga: Ibu-ibu, Tempe Ternyata Bisa Bikin Wajah Glowing dan Awet Muda, Ini Kata Zaidul Akbar

Kemudian usulan ini mendapat dukungan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Menurut Abdul Halim Iskandar, perpanjangan masa jabatan ini bertujuan agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades.

"Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik," jelasnya ketika berkunjung ke Kabupaten Halmahera Utara pada Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Dipastikan Juara Umum Porprov XIV Jabar 2022, Berikut Raihan Medali hingga Sabtu Pagi Ini

Abdul Halim Iskandar yang akrab dipanggil Gus Halim itu mengatakan, melihat kondisi di lapangan yang sering terjadi, enam tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektif selama 2 tahun, sementara 4 tahun lainnya terpakai untuk urusan pemilihan kepala desa.

"Kalau di Jawa saya hitung, 6 tahun itu 2 tahun pertama menyelesaikan konflik, 2 tahun persiapan pilkades jadi kerjanya cuma 2 tahun," katanya dikutip dari kemendes.go.id.

Oleh karena itu, lanjutnya, masa jabatan kades sembilan tahun akan memberi peluang kepada kepala desa terpilih mewujudkan program-programnya.

Baca Juga: INFO GEMPA HARI INI, BMKG Sebut Baru Saja Terjadi Gempa di Tenggara Maba

Waktu kades, katanya, tak habis untuk menyelesaikan konflik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: ANTARA, kemendes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X