Sosok Pengganti Panglima TNI Andika Perkasa Terjawab, DPR RI segera Lakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan

photo author
Budi SK, View Jabar
- Selasa, 29 November 2022 | 07:20 WIB
Teka teki pengganti Panglima TNI Andika Perkasa terjawab setelah surpres dikirim ke DPR RI (Tangkap layar instagram @yudo_margono88)
Teka teki pengganti Panglima TNI Andika Perkasa terjawab setelah surpres dikirim ke DPR RI (Tangkap layar instagram @yudo_margono88)

VIEWJABAR - Teka teki bursa calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah Terjawab.

Jawaban teki teki calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun terpecahkan.

Presiden Joko Widodo telah menunjuk calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga: INFO GEMPA HARI INI Kobisonta Maluku Digetarkan Gempa Pukul 05:26:42 WIB, Kekuatan 5,2 Magnitudo

Sosok Pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang ditunjuk Presiden Jokowi adalah KSAL Laksamana Yudo Margono.

Hal itu disebutkan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Saya dapat informasi bahwa yang ditunjuk itu adalah Kasal," kata Anggota Komisi I DPR RI, TB. Hasanuddin.

Baca Juga: Hari Ini Senin, 28 November 2022 Gempa Guncang Palaupanjang, Pukul 20:48:48 WIB, Magnitudo 4,2

Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPR RI Jakarata Senin, 28 November 2022 seperti yang dikutip dari PMJNews.

Dalam tulisan berjudul Jokowi Tunjuk KSAL Laksamana Yudo Margono Calon Tunggal Panglima TNI, menyebutkan DPR akan lakukan uji kelayakan.

"Setelah menerim surpres DPR akan lakukan uji kelayakan, kepatutan terhadap sosok Yudo sebagai calon Panglima TNI, pada Rabu 30 November 2022," kata TB Hasanuddin.

Baca Juga: Perubahan Jadwal Sholat Kota Bandung dan Sekitarnya, Hari Ini Selasa, 29 November 2022, Zuhur, Ashar dan Isya

Selanjutnya, tambahnya DPR RI pun akan mengesahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis 1 Desember 2022.

Seperti diketahui sebelumnya Surat Presiden (surpre) terkait pergantian Panglima TNI akan diterima DPR hari ini Senin, 28 November 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi SK

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X