Daftar Ruas Jalan Tol yang Tak Boleh Dilintasi Kendaraan Barang Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Minggu, 25 Desember 2022 | 21:33 WIB
Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, sejumlah ruas jalan tol ini tak boleh dilintasi kendaraan barangboleh (Instagram @divisihumaspolri)
Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, sejumlah ruas jalan tol ini tak boleh dilintasi kendaraan barangboleh (Instagram @divisihumaspolri)

9. Jawa Timur:
a. Ngawi-Kertosono;
b. Mojokerto - Surabaya;
c. Surabaya - Gempol;
d. Surabaya - Gresik;
e. Gempol - Pandaan;
f. Gempol - Pasuruan;
g. Pasuruan - Probolinggo; dan
h. Pandaan - Malang

Itulah ruas jalan tol yang tak boleh dilintasi kendaraan barang saat Natal 2022 dan tahun Baru 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X