VIEWJABAR - Polri berhasil mengungkap narkoba dengan barang bukti senilai Rp11,02 triliun.
Adapun barang bukti narkoba senilai Rp11,02 triliun tersebut berasal dari 33.169 kasus sepanjang tahun 2022.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, barang bukti senilai Rp11,02 triliun tersebut erhasil disita dan diamankan Polri.
"Kami melakukan berbagai upaya sepanjang tahun 2022. Kami melakukan penyelesaian perkara sebanyak 33.169 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp11,02 triliun," kata Kapolri dalam Rilis Akhir Tahun, di Jakarta, dikutip dari PMJ News Minggu 1 Januari 2023.
Baca Juga: Menanti Debut Ronaldo Bersama Al Nassr, Melawan Al Ta'ee Kamis 5 Januari 2023
Adapun barbuk (barang bukti) narkoba tersebut antara lain:
- Ganja sebanyak 78,2 ton;
- Pohon ganja sebanyak 416.100 batang;
- Heroin 0,26 kg;
- Kokain 55 kg;
- Ekstasi 1 juta ber,
- Sabu 6,3 ton;
- Tembakau gorilla 27 kg.