PT KAI Commuter Blacklist Sepasang Muda Mudi yang Mesum di KRL

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Jumat, 6 Januari 2023 | 20:50 WIB
Kereta rel listrik (PT KAI Commuter)
Kereta rel listrik (PT KAI Commuter)

VIEWJABAR - PT KAI Commuter blacklist sepasang muda mudi yang berbuat mesum di Kereta Rel Listrik (KRL).

Dengan adanya blacklist tersebut, maka sepanjang hidupnya sepasang muda-mudi yang berbuat mesum tersebut tak bisa lagi naik KRL.

Adanya blcklist terhadap sepasang muda-mudi yang berbuat mesum di KRL tersebut disampaikan oleh External Relations & Corporate Image Care Manager KAI Commuter, Leza Arlan.

"Tindakan tersebut tidak dibenarkan, melanggar norma dan bertentangan dengan hukum apalagi dilakukan transportasi publik merupakan mobilisasi banyak orang," kata Leza Arlan dalam keterangannya, Jumat 6 Januari 2023 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Waduh, Video Mesum Rekaman Mengintip Celana Dalam Wanita Beredar, Kejadiannya di Kabupaten Bandung

Sebelumnya, rekaman video sepasang muda-mudi yang mesum di KRL tersebut viral di media sosial Twitter.

Dalam rekaman video itu terlihat seorang lelaki duduk bersebelahan dengan perempuan di bangku penumpang KRL.

Tangan kanan si pria terlihat jelas masuk ke balik hoodie bagian depan badan perempuan di sampingnya.

Baca Juga: Masih Ingat Jari Manusia yang Ditemukan di Sayur Lodeh? Hasil Pemeriksaan Pusdokkes Polri: Itu Jari Pria

Tangan si pria tampak bergerak-gerak di balik hoodie si perempuan.

Rekaman video sepasang muda-mudi mesum tersebut berdurasi sekitar 10 detik.

Si pria mengenakan baju merah marun dan celana jeans biru. Ia juga mengenakan topi putih.

Baca Juga: Cara Membuat Long Cassava yang Garing Renyah hingga ke Dalam, Peluang Usaha Camilan dari Singkong

Leza Arlan menambahkan, pihak KAI Commuter saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui kapan dan saat perjalanan ke tujuan mana peristiwa itu terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X