Buntut Aksi Kelompok Arek Malang dan Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Dibubarkan, Ini Penjelasannya!

photo author
Budi SK, View Jabar
- Selasa, 31 Januari 2023 | 07:35 WIB
Club Arema FC dipertimbangkan dibubarkan jika dianggap situasi tidak kondusif (Instagram @aremafcofficial)
Club Arema FC dipertimbangkan dibubarkan jika dianggap situasi tidak kondusif (Instagram @aremafcofficial)

VIEWJABAR - Jika dianggap mengganggu kondusifitas, Manajemen Arema FC menyatakan langkahnya untuk dibubarkan.

Hal itu diungkapkan pasca terjadinya kericuhan saat aksi unjuk rasa dan perusakan Kantor Club Arema FC.

Keputusan Club yang berjuluk Singo Edan itu dikeluarkan oleh Komisari PT Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia ( PT. AABBI), Tatang Dwi Arfianto.

Baca Juga: Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini Selasa 31 Januari 2023, Magrib 18:17 WIB

Dwi Arfianto menyatakan dibubarkan Club Arema FC setelah mempertimbangkan jika situasi makin tidak kondusif.

"Manajemen Arema FC akan pertimbangkan menempuh keputusan dibubarkan jika memang dianggap tidak kondusif," kata Dwi Arfianto seperti dikutip dari ANTARA.

Dari tulisan yang berjudul Manajemen pertimbangkan Bubarkan Arema FC, publish Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Bandung Hari Ini Selasa 31 Januari 2023 Waktu Magrib 18:15 WIB

Seperti diketahui Kelompok Arek Malang melakukan aksi hingga berakhir bentrok dan menimbulkan kerusakan di markas Singo Edan.

Aksi Arek Malang di markas Arema FC di  Jl. Mayjend Panjaitan Nomor 42 pada Minggu 29 Januari 2023 pukul 11.30, membuat kantor itu rusak berat.

Bukan hanya itu tiga orang official store Arema FC saat terjadi kerusuhan dan berada di lokasi mengalami luka luka serius.

Baca Juga: Bupati Garut Rudy Gunawan Dilarikan ke RS Sentosa Bandung Diduga Serangan Jantung

Aksi  massa Arek Malang yang mengenakan pakaian warna hitam menghujani markas besar Singo Edan tersebut dengan lemparan batu.

Dampak dari insiden itu membuat manajemen dan direksi akan melakukan pertemuan guna membahas langkah dan jalur yang akan ditempuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi SK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X