Tom Lembong Kalah dalam Sidang Praperadilan, Gugatan Ditolak Pengadilan Jakarta Selatan

photo author
Dadang Sutarjan, View Jabar
- Selasa, 26 November 2024 | 16:27 WIB
PN Jakarta Selatan Persiapkan Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong
PN Jakarta Selatan Persiapkan Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong

VIEWJABAR.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan keputusan yang mengejutkan pada Selasa, 26 November 2024.

Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

Hal ini berarti gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong, yang sebelumnya berharap untuk membatalkan tuduhan atau menangguhkan proses hukum, tidak dikabulkan.

Baca Juga: Ribuan Personel Diturunkan, Panglima TNI dan Kapolri Pastikan Keamanan Pilkada

Majelis hakim berpendapat bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan alasan yang cukup untuk membatalkan tuduhan atau menggugurkan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat peran strategis Tom Lembong sebagai mantan Menteri Perdagangan dan isu korupsi terkait kebijakan impor gula yang melibatkan komoditas penting.

Dalam sidang praperadilan ini, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan untuk menantang sah atau tidaknya prosedur hukum yang diterapkan dalam penanganan kasusnya, termasuk validitas penyelidikan yang dilakukan.

Baca Juga: Rieke Suryaningsih Perempuan Pertama Pimpin DPRD Kota Bandung

Sidang tersebut dihadiri oleh pihak terkait, termasuk pengacara dari kedua belah pihak, saksi-saksi, dan wartawan yang meliput persidangan.

Beberapa pengamat hukum juga memberikan perhatian khusus, mengingat status Tom Lembong sebagai tokoh penting di pemerintahan sebelumnya.

Meskipun merasa kecewa dengan putusan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan pengadilan dan mencari langkah hukum selanjutnya untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.- ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X