Modus Baru! Komplotan Pencuri Gembos Ban Mobil Gasak Rp100 Juta di Majalengka

photo author
Aam Permana S, View Jabar
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:19 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat. (RRI)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat. (RRI)

VIEWJABAR.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil membongkar jaringan pencurian lintas daerah yang menggunakan modus menggembos ban mobil korbannya.

Dalam insiden itu, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp100 juta milik seorang warga Majalengka.

Salah satu pelaku berinisial S, warga Kabupaten Bekasi, berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif oleh Unit Resmob Polres Majalengka.

Baca Juga: Anggota DPRD Dipastikan Terima Honor Monev, Nominalnya Tunggu Kajian Pemkot Bandung

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 09.50 WIB.

Korban, Ade Caswa, warga Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, bersama dua rekannya baru saja menarik uang sebesar Rp100 juta dari sebuah bank di Majalengka.

Saat mobil mereka berhenti di depan sebuah koperasi di Desa Cikoneng, Kecamatan Sukahaji, untuk menyalin identitas di tempat fotokopi, mereka menyadari ban belakang mobil kempis.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Raih Triple Hattrick Opini WTP, Kang DS Persembahkan untuk Warga Kabupaten Bandung

Tanpa curiga, korban turun untuk mengganti ban, sementara enam pelaku yang sejak awal membuntuti langsung memanfaatkan kesempatan untuk membuka pintu mobil dan mengambil uang tersebut.

“Korban sempat mengejar menggunakan sepeda motor, namun para pelaku berhasil kabur,” ujar AKBP Willy pada Jumat (31/10/2025).

Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Lima pelaku lain masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Harus Jadi Pilar Utama Dalam Menjaga Toleransi

Petugas juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan ini. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolres Majalengka mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati usai melakukan transaksi besar. “Jangan meninggalkan uang di mobil dan segera lapor polisi bila ada hal mencurigakan,” tegasnya.

Keberhasilan Polres Majalengka membongkar kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat dari tindak kejahatan terorganisir.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X