ViewJabar.com-- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tanjungsari menggelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024 yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang pada Senin 8 Juli 2024.
Acara dihadiri oleh Panwascam, Forkopimcam Tanjungsari serta utusan bakal calon serta para Panitia Pemungutan Suara (PPS) se kecamatan Tanjungsari Sumedang.
Ketua PPK Tanjungsari, Iwan Ramdan Gunawan didampingi jajaran Komisioner PPK Tanjungsari menyampaikan hasil Verfak yang telah berlangsung 26 Juni 2024 sampai 4 Juli 2024, yang dilakukan oleh PPS.
Iwan Ramdan mengatakan, verfak dilakukan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Hendrik Kurniawan dan R. Lucky Soemawilaga.
Baca Juga: Gegara Hasil PPDB Diduga Bermasalah, SMAN 1 Tanjungsari Digeruduk Massa LSM Lidik Sumedang
"Sebanyak 147 data yang diserahkan untuk dilakukan verifikasi faktual, yang memenuhi syarat 63, dan yang tidak memenuhi syarat 84," katanya.
Ketua PPK Tanjungsari itu menyebut, jika dalam melakukan verfak itu, PPS telah diberikan lembar kerja yang sesuai dengan regulasi dan peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Dihadapan para peserta rapat pleno, Iwan Ramdan merinci sejumlah data yang tersebar di 12 Desa di Kecamatan Tanjungsari.
"Selama melakukan verfak kami sesuai dengan juklak dan juknis yang telah ditentukan," ungkapnya.
Sementara itu, sebelum di ketuk keputusan hasil rapat pleno, Komisioner Panwascam Tanjungsari, Abdul Fatahuddin menyampaikan adanya perbedaan jumlah hasil verfak.
Ia menyebutkan, ada 3 Desa yang jumlahnya dianggap tidak sesuai jumlahnya, yaitu Desa Cijambu, Desa Margajaya dan Desa Kutamandiri.
Menanggapi hal itu, Ketua PPK memanggil petugas verfak dari ketiga desa itu, untuk mengklarifikasi perbedaan tersebut.