Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda Karena Putusan PN Jakpus ?, Ini Penjelasan Praktisi Hukum HN Suryana
Sementara, Kuasa Hukum SMAK Dago, Benny Wulur menyayangkan pengerahan massa itu, menurutnya, mereka mengklaim sudah memenangkan kasus di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
"Ini jelas mengganggu proses belajar mengajar di SMAK Dago, dan menimbulkan kecemasan bagi para siswa," katanya.
Seperti diketahui kasus bermula pada 2011 ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengaku sebagai kelanjutan atau penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL).
"Pada zaman penjajahan Belanda dulu, perkumpulan ini adalah pemilik lahan SMA Kristen Dago di Jalan Ir H Djuanda Nomor 93, Kota Bandung," kata Benny.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka! 5 Pelaku Pemalsuan KK Dalam Proses PPDB online SMP & SMA di Kota Bogor
Setelah aset bekas Belanda dinasionalisasi, lanjut Benny, termasuk SMAK Dago, maka lahan tersebut menjadi milik negara.
Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim telah membeli lahan dari negara secara resmi.
"Lahan SMAK Dago yang ditempati sejak 1952 hingga sekarang, Yayasan lalu mengajukan permohonan sertifikat tanah atas lahan itu. Sertifikat tanah pun terbit atas nama Yayasan," ungkapnya.
Benny menyebut, PLK lalu mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah atas nama Yayasan BPSMK-JB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Versi PLK, Yayasan menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974 hingga masa sewa berakhir, Yayasan tidak mengembalikan maupun mengosongkan lahan itu.
"Untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yayasan itu, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005," terangnya.***