Kisruh Sengketa Lahan SMAK Dago Ganggu Proses KBM Siswa, PT GMI Klaim Sebagai Pemilik Sah Atas Lahan

photo author
Iwan Setiawan, View Jabar
- Selasa, 30 Juli 2024 | 20:27 WIB
Kisruh seputar kepemilikan lahan SMAK Dago Bandung membuat Proses Kegiatan Belajar Mengajar dihantui rasa was-was  (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)
Kisruh seputar kepemilikan lahan SMAK Dago Bandung membuat Proses Kegiatan Belajar Mengajar dihantui rasa was-was (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)

VIEWJABAR.COM-- Praktik mafia pertanahan di Indonesia dilakukan dengan upaya untuk mengelabui hukum yang berlaku. Namun PT Graha Multi Insani (GMI) yang mengklaim, pihaknya sebagai pemilik lahan SMAK Dago Bandung yang sah. 

Hal itu membuktikan upaya mafia tanah telah digagalkan oleh Lembaga Peradilan di Indonesia yang masih sangat kredible dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Saat ini ramainya beredar pemberitaan ratusan orang dari ormas Paskibar Laskar Kiansantang yang menduduki dan menyerobot lahan SMAK Dago Bandung sejak Sabtu malam 27 Juli 2024.

Sontak, PT Graha Multi Insani (GMI) selaku pemilik tanah SMAK Dago Bandung yang sah, meluruskan berbagai pemberitaan tersebut. 

Baca Juga: BRT Bandung Raya Akan Dibangun Bertahap Mulai Tahun 2025 Hingga 2027, Kemenhub Ungkap Tujuannya

"Perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) berupa satu bidang tanah seluas kurang lebih dua Hektare yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Kota Bandung, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Kristi Andana Yulianes, SH., Notaris di Bandung," kata Kuasa hukum PT Graha Multi Insani (GMI), Hendri Sulaeman pada Senin 29 Juli 2024. 

Menurut Hendri, PLK sebelumnya adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah, berdasarkan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (baik secara perdata maupun tata usaha negara). 

Ia menuturkan, sejak tahun 1997 dan pada tanggal 16 November 2021, melalui Peninjauan Kembali (PK) telah dinyatakan secara detail bahwa PLK adalah pemilik tanah yang sah, dengan batas-batas yang semakin jelas.

Lebih lanjut Hendri menjelaskan, terhadap penetapan PN Bandung No.50 tanggal 27 Agustus 2021, yang menunda pelaksanaan eksekusi dikarenakan adanya proses PK yang dilakukan oleh BPSMK, telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum melalu proses bantahan yang dilakukan BPSMK.

Baca Juga: Gegara Hasil PPDB Diduga Bermasalah, SMAN 1 Tanjungsari Digeruduk Massa LSM Lidik Sumedang

Sehingga, tambah Hendri, proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu PK, walaupun pada akhirnya Putusan PK melalui Putusan MARI Nomor 675 PK/Pdt/ 2021 Tanggal 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik Tanah yang sah secara hukum.

"Perusahaan lalu menugaskan organisasi masyarakat Paskibar Laskar Kiansantang untuk menghindari adanya penyerobotan tanah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dibenarkan secara hukum," tegas Hendri Sulaeman.

Ia juga mengungkapkan, salah satu upaya penyerobotan dilakukan pada tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB oleh organisasi masyarakat Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar yang membawa ratusan massa dengan mengatasnamakan BPSMKJB, yang sebelumnya secara tidak sah menguasai tanah, dengan SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan BPN sejak 2019.

"Sesuai putusan TUN, BPSMK juga telah diperintahkan oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1997 untuk mengosongkan tanah beserta bangunan yang disewanya dari PLK dalam kurun waktu 1978-1988," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aam Permana S

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kabar Duka, Dirut bjb Yusuf Saadudin Meninggal Dunia

Jumat, 14 November 2025 | 08:57 WIB

Pemprov Jabar Gaungkan Kampanye TOSS TBC, Ini Tujuannya

Selasa, 11 November 2025 | 20:32 WIB
X