"Logikanya, kami tak akan melakukan pekerjaan, bila uang ganti rugi untuk "saung" yang jadi tempat usahanya belum dibayarkan," ungkapnya.
Ia mengaku jika pihak perusahaan telah faham, jika apa yang dilakukan saat ini, (menyimpan material, alat dan bahan) tidak berada pada tempat orang lain, melainkan murni di lahan milik PLN.
Fauzi juga menambahkan, sebagai pelaksana ia ditugaskan perusahaan untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran pekerjaan.
"Adapun terkait komunikasi dengan pihak pemerintah desa, kami mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada pelaksana lapangan (Agus)," ucapnya.
Baca Juga: Antisipasi Simulasi Sispamkota Untuk Pilkada 2024, Kapolres Sumedang: Siap Hadapi Situasi Apapun
Sementara itu, Ayi yang coba dihubungi untuk klarifikasi dan diskusi di Kantor Kepala Desa, sedang berada di Bandung dan tak mungkin untuk hadir karena mengantar istrinya ke rumah sakit.
Kades Kutamandiri, Agustina menyampaikan permohonan maaf, hal itu tidak terlepas dari ketidaktahuan dirinya dan ketidakterbukaan permasalahan penggantian ganti rugi. Ia berjanji akan melakukan langkah-langkah yang sekiranya diperlukan.
"Ya kita ambil hikmahnya saja dari pertemuan kali ini dan semoga kita sama-sama bisa memperbaiki kesalahan masing-masing," ujarnya.***