Kontraktor Tower 17 PLN Klarifikasi Masalah Kompensasi dan Ganti Rugi Proyek untuk Pengrajin Gelasan

photo author
Iwan Setiawan, View Jabar
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 13:10 WIB
Perwakilan PT.BBS, Faizi  Kontraktor Pelaksana Tower 17 Sutet PLN di Dusun Babakan Bandung Desa Kutamandiri Tanjungsari Sumedang, saat menyampaikan klarifikasi terkait ganti rugi dan kompensasi untuk pengrajin gelasan (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)
Perwakilan PT.BBS, Faizi Kontraktor Pelaksana Tower 17 Sutet PLN di Dusun Babakan Bandung Desa Kutamandiri Tanjungsari Sumedang, saat menyampaikan klarifikasi terkait ganti rugi dan kompensasi untuk pengrajin gelasan (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)

VIEWJABAR.COM - Ditemui di Kantor Desa Kutamandiri Kecamatan Tanjungsari Sumedang, perwakilan Kontraktor Sutet Tower 17 di Dusun Babakan Bandung Desa Kutamandiri Kecamatan Tanjungsari Sumedang, mengklarifikasi permasalahan ganti rugi warga terdampak proyek pada Kamis 8 Agustus 2024.

Perwakilan PT BBS, Fauzi menjelaskan duduk masalah yang menimpa pihaknya dengan salah seorang pemilik lahan dekat lokasi tersebut.

"Berita yang ditayangkan oleh ViewJabar.com beberapa waktu lalu, kami keberatan dan tak seperti apa yang disampaikan oleh salah seorang yang merasa tidak diberi kompensasi," katanya dihadapan Kades dan Ketua BPD.

Jadi sebenarnya, tambah Fauzi, sudah diselesaikan dengan Ayi (61) warga Dusun itu yang mengaku tak mendapatkan uang pengganti untuk membongkar lahan untuk berusahanya.

Baca Juga: Tiga Penjabat Kepala Desa untuk Desa Persiapan Hasil Pemekaran Dilantik Pj Bupati Sumedang

"Kami sudah memberikan ganti rugi sesuai dengan permohonan dari pengrajin gelasan itu, sebesar Rp 2,5 juta," ungkapnya.

Ia juga menuturkan, jika sebelumnya Ayi meminta kompensasi sebesar Rp 8 juta sebagai pengganti lahan miliknya yang digunakan sebagai tempat buang tanah dari proyek itu.

Namun karena pengrajin gelasan yang terdampak bukan Ayi saja, melainkan ada beberapa dan tidak meminta lebih dari pengajuan sebelumnya.

Fauzi mengakui, jika dirinya saklek dalam hal permintaan kebijaksanaan uang pengganti dengan alasan khawatir akan merembet pada pengrajin lainnya.

Baca Juga: KPU Sumedang Sosialisasikan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Termasuk Penyampaian RPJPD Sumedang

"Sebetulnya, kami sudah memberikan lebih untuk pak Ayi, jika dibandingkan dengan yang lainnya," terangnya.

Fauzi menduga, kekecewaan Ayi berdasarkan pada permohonan sebelumnya yang sebesar Rp 8 juta dan tidak ditanggapi pihak perusahaan.

Dalam kesempatan itu, Fauzi didampingi oleh Agus Agaw, warga yang juga menjadi bagian dari perusahaan yang ditempatkan di lokasi itu.

Agus menyatakan, jika sebelum dilakukan pekerjaan sosialisasi kepada RT dan RW setempat sudah dilakukan oleh PT BBS dan sudah menyetujui jumlah nominal uang bongkar lokasi yang digunakan kegiatan proyek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X