Kontraktor Tower 17 PLN Klarifikasi Masalah Kompensasi dan Ganti Rugi Proyek untuk Pengrajin Gelasan

photo author
Iwan Setiawan, View Jabar
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 13:10 WIB
Perwakilan PT.BBS, Faizi  Kontraktor Pelaksana Tower 17 Sutet PLN di Dusun Babakan Bandung Desa Kutamandiri Tanjungsari Sumedang, saat menyampaikan klarifikasi terkait ganti rugi dan kompensasi untuk pengrajin gelasan (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)
Perwakilan PT.BBS, Faizi Kontraktor Pelaksana Tower 17 Sutet PLN di Dusun Babakan Bandung Desa Kutamandiri Tanjungsari Sumedang, saat menyampaikan klarifikasi terkait ganti rugi dan kompensasi untuk pengrajin gelasan (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)

Baca Juga: Pengrajin Gelasan Kutamandiri Sumedang Terancam Gulung Tikar, Kontraktor Tower SUTET Enggan Beri Kompensasi

"Logikanya, kami tak akan melakukan pekerjaan, bila uang ganti rugi untuk "saung" yang jadi tempat usahanya belum dibayarkan," ungkapnya.

Ia mengaku jika pihak perusahaan telah faham, jika apa yang dilakukan saat ini, (menyimpan material, alat dan bahan) tidak berada pada tempat orang lain, melainkan murni di lahan milik PLN.

Fauzi juga menambahkan, sebagai pelaksana ia ditugaskan perusahaan untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran pekerjaan.

"Adapun terkait komunikasi dengan pihak pemerintah desa, kami mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada pelaksana lapangan (Agus)," ucapnya.

Baca Juga: Antisipasi Simulasi Sispamkota Untuk Pilkada 2024, Kapolres Sumedang: Siap Hadapi Situasi Apapun

Sementara itu, Ayi yang coba dihubungi untuk klarifikasi dan diskusi di Kantor Kepala Desa, sedang berada di Bandung dan tak mungkin untuk hadir karena mengantar istrinya ke rumah sakit.

Kades Kutamandiri, Agustina menyampaikan permohonan maaf, hal itu tidak terlepas dari ketidaktahuan dirinya dan ketidakterbukaan permasalahan penggantian ganti rugi. Ia berjanji akan melakukan langkah-langkah yang sekiranya diperlukan.

"Ya kita ambil hikmahnya saja dari pertemuan kali ini dan semoga kita sama-sama bisa memperbaiki kesalahan masing-masing," ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X