KPU Sumedang Sosialisasikan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Termasuk Penyampaian RPJPD Sumedang

photo author
Iwan Setiawan, View Jabar
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 19:26 WIB
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi didampingi 2 komisioner KPU lainnya saat memberikan keterangan usai Sosialisasi persyaratan Pencalonan Paslon Bupati dan wakil Bupati di Kantor KPU Sumedang  (Iwan Setiawan/ ViewJabar.com)
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi didampingi 2 komisioner KPU lainnya saat memberikan keterangan usai Sosialisasi persyaratan Pencalonan Paslon Bupati dan wakil Bupati di Kantor KPU Sumedang (Iwan Setiawan/ ViewJabar.com)

VIEWJABAR.COM-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang mengadakan sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024 yang dibarengi dengan kegiatan penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), di Aula KPU Sumedang pada Rabu 7 Agustus 2024.

Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi yang didampingi dua komisioner KPU Sumedang lainnya yakni, Iyan Sofian dan Fajar Septian menjelaskan, dalam sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang kali ini disampaikan beberapa persyaratan dan juga hal-hal terkait pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang.

"Jadi dalam sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024 kepada partai politik dan juga bakal calon perseorangan disampaikan apa saja yang harus dipersiapkan untuk pencalonan tersebut," katanya.

Ogi juga mengungkapkan jika dalam pencalonan minimal terpenuhinya 20 % atau minimal 10 kursi di DPRD Sumedang untuk maju sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) dari partai politik.

Baca Juga: Antisipasi Simulasi Sispamkota Untuk Pilkada 2024, Kapolres Sumedang: Siap Hadapi Situasi Apapun

"Atau juga bisa menggunakan 25% suara sah dalam Pemilu 2024 lalu," ujarnya.

Ketua KPU pun juga menjelaskan jika dalam sosialisasi saat ini diundang pula bakal calon dari perseorangan, dengan maksud agar tidak terjadi dua kali sosialisasi.

"Memang belum ada keputusan resmi lolos atau tidaknya Bapaslon dari perseorangan, namun hal ini dilakukan agar tidak terjadi dua kali sosialisasi kepada pasangan calon," tuturnya.

Ogi juga menegaskan, bukan berarti penyampaian sosialisasi persyaratan terhadap Bapaslon perseorangan sudah dianggap mereka lolos, namun lebih kepada penyampaian informasi sejumlah syarat-syarat dalam pencalonan.

Baca Juga: KPU Sumedang Sosialisasikan Pilkada 2024 Pada OSIS se-Kabupaten, Target Partisipasi Terpenuhi

"Lolos tidaknya Bapaslon dari perseorangan akan diketahui setelah tanggal 19 Agustus 2024. Namun jika lolos mereka sudah mempersiapkan persyaratan berikutnya. Dan jika tidak maka mereka sudah mendapatkan informasi resmi dari KPU Sumedang," ucapnya.

Sebetulnya, lanjut Ogi, pendaftaran itu akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Tapi kalau pengumuman pendaftaran sudah dibuka sejak 24 Agustus 2024.

"Jika berdasarkan pengumuman, waktunya sangat terbatas. Jadi kita informasikan lebih awal agar mereka pun mempersiapkan lebih awal," jelas Ogi.

Ia juga mencontohkan dalam satu syarat yang mengharuskan diurus di luar kabupaten Sumedang bahkan hingga ke luar negeri.

Baca Juga: Targetkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 82 Persen, KPU Sumedang: Keempat Tercepat dalam Pemilu 2024 di Jawa Barat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X