“Nah alasan itu karena mereka tidak mengetahui adanya Skep dari Kadin Pusat tentang penundaan muprov Kadin Jabar. Sebetulnya kan lebih elok berkomunikasi atau bertanya dulu sebelum menyuarakan sesuatu,” ujar Deny
Bahkan, lanjut Deny, dalam Keppres no 18 Tahun 2022 yang berisi Anggaran Dasar Kadin disebutkan, pada pasal 26 AD, muprovlub itu bisa terjadi bila ada pelanggaran prinsip terhadap AD dan ART Kadin, adanya penyelewengan keuangan dan atau tidak berfungsinya dewan pengurus.
“Kalaupun syarat itu ada, tahapannya harus ada dua kali surat peringatan kepada pengurus. Surat peringatan 1 diberi kesempatan 30 hari untuk pengurus menjawab, kalau masih belum menjawab ada surat peringatan kedua juga temponya 30 hari. Jadi tidak ujug-ujug minta muprovlub,” ujarnya.*