News

Jadi Pembicaraan, Dugaan Pejabat BUMD Kabupaten Bandung Terlibat Politik Praktis Dukung Satu Paslon di Pilkada

Kamis, 14 November 2024 | 19:37 WIB
sejumlah elemen masyarakat melaporkan dugaan keterlibatan politik praktis oleh salah satu anggota Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Bandung yang berinisial DD. (Istimewa)

VIEWJABAR.COM - Dugaan keterlibatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bandung dalam politik praktis terkait Pilkada 2024 terus berkembang dan jadi pembicaraan publik.

Terlebih, setelah kasus dugaan keterlibatan pejabat BUMD tersebut, ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bandung.

Merebaknya kasus tersebut, seperti diketahui, setelah sejumlah elemen masyarakat melaporkan dugaan keterlibatan politik praktis oleh salah satu anggota Dewan Pengawas BUMD Kabupaten Bandung yang berinisial DD.

Baca Juga: Baca Satu Ayat Ini di Pagi Hari, Sampai Petang Perlindungan Allah SWT Bersama Anda

Laporan tersebut disampaikan dengan bantuan kuasa hukum dari kantor advokat Panca Soeara.

Menurut kuasa hukum pelapor, Acep Onoz, pihaknya menemukan bukti keterlibatan salah satu anggota Dewan Pengawas BUMD yang mendampingi salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Kabupaten Bandung.

Acep Onoz menyatakan bahwa mereka terus memantau perkembangan laporan ini di Bawaslu Kabupaten Bandung dan berharap kasus ini tidak "dibiarkan" begitu saja.

Baca Juga: Gawat, Debu Vulkanik Letusan Gunung Lewotobi Menyebar Luas, Kini Sudah sampai di Pulau Lombok

"Kami mengapresiasi Bawaslu yang telah menerima laporan ini dan mendaftarkannya. Namun, kami meminta agar Bawaslu menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai aturan yang berlaku," kata Acep di Soreang, Kamis 14 November 2024.

Acep juga menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan pejabat BUMD dalam politik praktis melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 70 ayat 1 huruf a, yang mengatur agar pejabat BUMN/BUMD tidak boleh dilibatkan dalam kampanye untuk menghindari konflik kepentingan.

"Kami sudah melampirkan bukti berupa foto dan video yang menunjukkan keterlibatan pejabat BUMD dalam politik praktis," ujar Acep.

Baca Juga: Pasal Larangan Reklame Rokok Jadi Sorotan Pansus Raperda Reklame DPRD Kota Bandung

Dia menambahkan bahwa pejabat BUMD berbeda dengan pejabat daerah.

"Pejabat BUMD tidak dapat mengambil cuti kampanye seperti pejabat daerah," jelas Acep.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, mengungkapkan bahwa laporan dugaan keterlibatan pejabat BUMD dalam politik praktis masih dalam proses penanganan.

Halaman:

Tags

Terkini