Pasal Larangan Reklame Rokok Jadi Sorotan Pansus Raperda Reklame DPRD Kota Bandung

photo author
Edi Kusman, View Jabar
- Rabu, 13 November 2024 | 19:24 WIB
Rapat Dengar Pendapat Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bersama Jajaran OPD Pemkot Bandung
Rapat Dengar Pendapat Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bersama Jajaran OPD Pemkot Bandung

VIEWJABAR.COM - Anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung yang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pencabutan Perda Kota Bandung Nomor 20 tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Bandung tahun 2015 - 2035, menyoroti sejumlah pasal dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Bandung. 

“Dalam Raperda penyelenggaraan Reklame ini ada beberapa pasal yang cukup sensitif. Yakni penghapusan pasal tentang reklame jenis bando, reklame yang terpasang di berm, iklan rokok serta peran asosiasi reklame dan iklan lainnya yang menggangu estetika kota Bandung ,” ujar Anggota Pansus 3 Mukhamad Adi Widyanto. di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 13 November 2024.

Menurut politisi Fraksi Nasional Demokrat ini, menghilangkan pasal pasal seperti reklame jenis bando, reklame yang terpasang di berm, iklan rokok serta peran asosiasi reklame dan iklan lainnya yang menggangu estetika kota Bandung, juga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari aspirasi yang muncul dari masyarakat kota Bandung.

Baca Juga: Legislator Nilai Pelayanan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Calon Kepala Daerah

Peran serta masyarakat selama ini memang masih jarang dalam pembahasan Perda-Perda sebelumnya. Dengan penghapusan pasal pasal tersebut, pihaknya berharap ke depan dalam penataan reklame di Bandung dapat melibatkan partisipasi masyarakat. 

"Masyarakat bisa ikut mengawasi dan penertiban terhadap keberadaan reklame," tukas Adi.

Atas hal itu lanjut Adi, nanti Pansus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame akan menghapuskan pasal pasal yang sebelumnya tercantum dalam peraturan daerah tersebut.

Baca Juga: KPU Kota Bandung Gelar Simulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024, Ini Tujuannya

Poin pentingnya kata Adi Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame, akan menjelaskan hal itu dilakukan setelah pembahasan berjalan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

“Dari hasil pembahasan itu akan ada koreksi dari pasal yang dicantumkan dalam Perda reklame terdahulu ,” terang Adi.

“Pokoknya pasalnya harus dibuat tegas tentang larangan reklame yang menggangu estetika kota namun tetap memuat semua hal yang perlu diatur di Peraturan Daerah itu,” katanya.

Menyoal larangan reklame rokok anggota Komisi B DPRD Kota Bandung ini mengakui masih ada beberapa pasal raperda itu yang masih perlu dimatangkan terutama terkait larangan iklan rokok dalam radius dari tempat pendidikan.

Baca Juga: Ditemukan 100 Surat Suara Rusak KPU : Kita Minta Percetakan Ganti Baru

Klausul itu, menurut Adi, terkait komitmen atau dukungan Pemkot Bandung sebagai yang mengejar status Kota Layak Anak. “Ketentuan yang harus dimatangkan mengenai titik nonstrategis,” ungkapnya.

Ditempat sama anggota Pansus Iman Lestariyono menilai ketentuan pasal pengaturan tentang iklan rokok harus betul-betul dicermati sebelum disahkan. Sehingga penerapan ketentuan itu tidak dinilai menyulitkan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X