“Misalnya radius dari tempat pendidikan, reklame harus jelas jenis dan ukuran, tak boleh juga promosikan rokok bentuk selebaran,” tuturnya.
Baca Juga: Legislator Sebut Perusahaan Swasta yang Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif Terapkan Regulasi
Iman mengingatkan pada praktiknya selama ini hampir semua tempat bisnis dan tempat hiburan selalu ada iklan rokok. Sehingga mereka bisa dipastikan akan terdampak bila ketentuan larangan pemasangan iklan rokok itu diterapkan.*
Artikel Terkait
KPU Kota Bandung Gelar Simulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024, Ini Tujuannya
Pertama di Jawa Barat, KPU Sumedang Mulai Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Ke Tiap Kecamatan
Ketua KPU Sumedang: Berharap Acara Debat Publik Paslon Tidak Viral