VIEWJABAR.COM - Langkah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung yang memberi penghargaan kepada beberapa perusahaan swasta yang telah berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja inklusif dengan membuka lapangan kerja bagi penyandang disabilitas, dinilai Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman merupakan kebijakan yang positif.
Kendari demikian kata politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), jangan juga Disnaker menjadi terlena atas kontribusi perusahaan swasta itu. Ada yang lebih penting yaitu semakin meningkatkan pengawasan terkait pemberian hak-hak pekerja yang tak boleh abai.
"Penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, sama seperti warga negara Indonesia lainnya. Karena itu telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Christian, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis 7 November 2024.
Baca Juga: Percepat Operasional TPPAS Legok Nangka, Ini Tujuannya Kata Bey Machmudin
Menurut Christian dalam Pasal 53 Ayat 1 UU tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Sementara di ayat dua nya disebutkan, perusahaan swasta wajib mempekerjakan sedikitnya satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja.
Dengan demikian lanjut dia, perusahaan swasta yang berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja inklusif dengan membuka lapangan kerja bagi penyandang disabilitas, bukan hal istimewa, sebab itu sebagai upaya penerapan regulasi.
"Penerapan aturan itu memang sudah seharusnya berjalan, meskipun saya paham belum sepenuhnya merata.Baik pemerintah daerah maupun perusahaan swasta, belum semua merekrut pekerja penyandang disabilitas," ujarnya.
Baca Juga: BNN Ungkap Penggeledahan Rumah Produksi Obat Psikotropika di Sumedang
Christian yang duduk untuk kedua kalinya di DPRD Kota Bandung ini, berpendapat, kuota minimal dua persen karyawan penyandang disabilitas di pemerintahan dan satu persen untuk perusahaan swasta sebenarnya cukup representatif, asalkan dalam penerapannya benar-benar dijalankan dengan baik.
“Tidak sekadar menggugurkan kewajiban tetapi menerima karyawan penyandang disabilitas benar benar sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga membuat mereka nyaman dalam bekerja dan berkarya,” pungkasnya.
Untuk diketahui atas dedikasi perusahaan swasta di Kota Bandung yang telah berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja inklusif dengan membuka lapangan kerja bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Kota Bandung melalui Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara dan Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pada perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga: BNN Ungkap Penggeledahan Rumah Produksi Obat Psikotropika di Sumedang
Dalam kesempatan itu Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, penghargaan ini tidak hanya sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada perusahaan - perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian sosial, tetapi juga diharapkan dapat memotivasi perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama.
“Kami memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan kerja untuk masyarakat setiap minggunya. Selain itu, kami juga mengapresiasi mereka yang membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Penghargaan ini merupakan wujud terima kasih, dan harapan kami, semoga ini bisa menginspirasi perusahaan lain untuk melakukan hal serupa,” ujar Andri.
Dengan adanya penghargaan ini, Andri berharap semakin banyak perusahaan yang termotivasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.*
Artikel Terkait
Tim Evaluasi Program P2WKSS Kabupaten Sumedang Apresiasi Pelaksanaan di Desa Kutamandiri Tanjungsari
Serentak Hari ini KPPS di Sumedang Dilantik, PPS Desa Cinanjung Mengklaim Pemilih Terbanyak se-Kecamatan Tanjungsari
'Teras Hejo' Unggulan Desa Kutamandiri Dalam Program P2WKSS, Siap Bertarung di Jabar