BANDUNG, ViewJabar.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Berung terus memburu dua tersangka utama kasus penusukan terhadap korban berinisial A (21) yang terjadi di Alun-Alun Ujung Berung, 24 Mei 2026 lalu.
Kedua tersangka, IKI alias DM dan AJO alias Supardjo, saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil pertemuan antara kuasa hukum keluarga korban, Mira Widyawati, SH, MH. dengan Kapolsek Ujung Berung Kompol. Heri Suryadi, SH, MH, serta Kanit Reskrim Iptu Ayi Adiarsa, mengonfirmasi bahwa pengejaran terhadap kedua DPO tersebut telah ditingkatkan.
Baca Juga: Pembunuhan di Alun-alun Ujungberung: Polisi Bentuk Tim Khusus Buru 2 DPO
“Data kedua DPO sudah dirilis dan disebarkan ke sembilan Polsek. Tim khusus gabungan dari Polsek Ujung Berung, dengan atensi langsung dari Polres dan Polda Jabar, tengah melacak jejak pelaku hingga ke wilayah Sumedang,” ujar Mira usai pertemuan di Mapolsek Ujungberung, Senin, (13/7/2026).
Mira menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka berinisial B yang telah lebih dulu diamankan, terungkap bahwa tersangka B berperan menendang korban.
B juga mengakui menyaksikan langsung saat IKI alias DM melakukan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Terkait proses hukum, pihak kepolisian memastikan gelar perkara sudah dilaksanakan. Penyidik saat ini sedang menyelesaikan administrasi barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel korban.
"Pihak Polsek menargetkan pelimpahan berkas perkara (P21) ke Kejaksaan Negeri Bandung dilakukan pada Kamis mendatang".,ujar Mira.
Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Ujungberung Tuntut Keadilan, Sebut Kasus Sebulan Mandek
Selain pengejaran fisik, tim Cyber Polsek Ujung Berung turut dilibatkan untuk menelusuri jejak digital pelaku.