Geger Pemberhentian 14 Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya Dipertanyakan, Ada Apa?

photo author
Tunggal Pratama, View Jabar
- Sabtu, 30 September 2023 | 07:31 WIB
Ilustrasi, geger pemberhentian 14  Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikamalaya  (Pixabay)
Ilustrasi, geger pemberhentian 14 Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikamalaya (Pixabay)

VIEWJABAR - Geger pasca pemberhentian 14 Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya tanpa alasan yang jelas.

Seperti diketahui 14 Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya pemberhentian secara mendadak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Lebih santernya lagi ke-14 Kepala Puskesmas yang diberhentikan secara mendadadk itu, tidak di tempatkan di tempat lain, malah menjadi staf di Puskesmas asal.

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak Optimis Bisa Perbaiki Posisi Pasca Lepas Degradasi

Dari informasi yang berhasil dihimpun VIEWJABAR di lapangan menyebutkan, pemberhentian atau pencopotan jabatan Kepala Puskesmas berawal dari pemanggilan untuk berkumpul di Kewadaaan Ciawi, sekarang sebagai Kantor Kecamatan Ciawi.

Para Kepala Puskesmas itu beranggapan, bahwa pemanggilan itu sebagai hal biasa pada suatu acara.

"Biasanya kan mau rapat koordinasi, upacara atau acara lainnya," kata salah seorang Kepala Puskesmas yang tidak mau disebut namanya kepada VIEWJABAR, Jumat 29 September 2023 malam pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Jika Anda Merasa Lansia, Lakukan Jalan Kaki 3000 Langkah Setiap Hari, Ini Dampaknya

Namun tiba tiba, lanjutnya, dengan dikumpulkannya itu ternyata pencopotan atau pemberhentian paksa atas jabatan Kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Lebih parahnya lagi, setelah diberhentikan dari jabatan Kepala Puskesmas, lanjutnya, justeru ditempatkan di Puskesmas asal dengan jabatan sebagai staf biasa. 

Di sisi lain, atas pemberhentian 14 Kepala Puskesmas di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya belum ada konfirmasi dari pihak terkait tentang alasan hal di maksud.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tunggal Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X