Gaya H Kusnadi Lakukan Sosper di Bogor, Sebut Larangan Kampanye, Simak Penjelasannya

photo author
Tunggal Pratama, View Jabar
- Senin, 6 November 2023 | 12:09 WIB
H Kusnadi Anggota DPRD Provinsi Jabar sebut larangan kampanye di saat gelar sosper (Tunggal Pratama)
H Kusnadi Anggota DPRD Provinsi Jabar sebut larangan kampanye di saat gelar sosper (Tunggal Pratama)

VIEWJABAR - Jelang Pemilu 2024 telah dikeluarkan edaran yang menyebutkan larangan untuk melakukan kampanye atau mengumpulkan masa dalam upaya bentuk kampanye.

Larangan melakukan kampanye itu dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada seluruh DCT  (Daftar Calon Tetap) peseserta pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.

Larangan melakukan kampanye bagi DCT tersebut berlaku mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023, pun disampaikan Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H Kusnadi.

Baca Juga: Konser Greenlane Festival Gagal Digelar, Panitia Penyelenggara Tilep dana Hingga 1,5 Miliar

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023 tidak dibolehkan melakukan kampanye atau menggelar kerumunan massa yang sifatnya kampanye," kata H Kusnadi, S.IP.

Hal itu ditegaskan anggota Fraksi Golkar Komisi IV DPRD Jabar saat melakukan Sosper (sosialisasi penyebaran luasan peraturan daerah) di hadapan warga Desa Tajur Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.

Pihaknya menandaskan giat sosialisasi peraturan daerah yang digelar di aula desa ini dan mengumpulkan massa, bukanlah sebuah kampanye. Akan tetapi menyampaikan program pemerintah dalam upaya sosialisasi Perda.

Baca Juga: Ketaqhuilah Kebiasaan ini Berpengaruh Untuk Tampil Tetap Muda Meski Usia Tua

"Ini perlu diketahui dan disampaikan kepada masyarakat karena mereka belum memahaminya," kata H Kusnadi.

Salah satu penyampaian Perda yang dimaksud, lanjutnya, adalah terkait eknonomi kreatif. Masyarakat, kata H Kusnadi, banyak yang kurang memahami dan mengerti prosedur apa saja yang harus ditempuh dalam mengajukan atau permohonan bantuan.

Termasuk di dalamnya pengajuan program Rutilahu (rumah tidak layak huni). Di sini, kata politisi kahot partai berlambang pohon beringin, apa saja dan bagaimana prosedur yang di tempuh untuk mendapatkan rutilahu.

Baca Juga: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jl Raya Dramaga, Urai Kemacetan

"Silahkan buat profosal oleh LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) dan ajukan kepada kepala desa setempat yang kemudian akan ditindak lanjutinya," tandasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tunggal Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X