VIEWJABAR - Jelang Pemilu 2024 telah dikeluarkan edaran yang menyebutkan larangan untuk melakukan kampanye atau mengumpulkan masa dalam upaya bentuk kampanye.
Larangan melakukan kampanye itu dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada seluruh DCT (Daftar Calon Tetap) peseserta pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.
Larangan melakukan kampanye bagi DCT tersebut berlaku mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023, pun disampaikan Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H Kusnadi.
Baca Juga: Konser Greenlane Festival Gagal Digelar, Panitia Penyelenggara Tilep dana Hingga 1,5 Miliar
"Saya tegaskan sekali lagi bahwa mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023 tidak dibolehkan melakukan kampanye atau menggelar kerumunan massa yang sifatnya kampanye," kata H Kusnadi, S.IP.
Hal itu ditegaskan anggota Fraksi Golkar Komisi IV DPRD Jabar saat melakukan Sosper (sosialisasi penyebaran luasan peraturan daerah) di hadapan warga Desa Tajur Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.
Pihaknya menandaskan giat sosialisasi peraturan daerah yang digelar di aula desa ini dan mengumpulkan massa, bukanlah sebuah kampanye. Akan tetapi menyampaikan program pemerintah dalam upaya sosialisasi Perda.
Baca Juga: Ketaqhuilah Kebiasaan ini Berpengaruh Untuk Tampil Tetap Muda Meski Usia Tua
"Ini perlu diketahui dan disampaikan kepada masyarakat karena mereka belum memahaminya," kata H Kusnadi.
Salah satu penyampaian Perda yang dimaksud, lanjutnya, adalah terkait eknonomi kreatif. Masyarakat, kata H Kusnadi, banyak yang kurang memahami dan mengerti prosedur apa saja yang harus ditempuh dalam mengajukan atau permohonan bantuan.
Termasuk di dalamnya pengajuan program Rutilahu (rumah tidak layak huni). Di sini, kata politisi kahot partai berlambang pohon beringin, apa saja dan bagaimana prosedur yang di tempuh untuk mendapatkan rutilahu.
"Silahkan buat profosal oleh LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) dan ajukan kepada kepala desa setempat yang kemudian akan ditindak lanjutinya," tandasnya.***
Artikel Terkait
Atasi Kemacetan Dramaga, Dishub Kabupaten Bogor Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Jl Raya Dramaga Kampus IPB
Jadwal Sholat Hari ini Kota Bandung dan Sekitarnya, Senin 6 November 2023
Jadwal Sholat Hari ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Senin 6 November 2023
Ketaqhuilah Kebiasaan ini Berpengaruh Untuk Tampil Tetap Muda Meski Usia Tua
Bogor Mengaji Telah Mencetak Ribuan Wisudawan Tasmi Al-Quran, Bima Arya : Program Bogor Mengaji Lanjut Terus
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jl Raya Dramaga, Urai Kemacetan
Konser Greenlane Festival Gagal Digelar, Panitia Penyelenggara Tilep dana Hingga 1,5 Miliar