VIEWJABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, dalam rapat rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Bogor Selasa malam.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, pengesahan Raperda menjadi Perda di pimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, dan seluruh undangan yang hadir.
Dengan memnggunakan setelan hitam - hitam Bupati Bogor, Ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, dilengkapi sal berlambang bendera Palestina sebagai bentuk dukungan kemanusiaan terhadap perjuangan bangsa palestina.
"Perda ini merupakan bentuk penghargaan kepada pondok pesantren dan para santri serta komitmen Pemkab Bogor memajukan pendidikan Islam," kata Iwan Rabu, 8 November 2023.
Selanjutnya Iwan mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Bogor sendiri ada lebih dari 1.600 pondok pesantren. Dia menyebut pesantren memiliki peran penting bagi kemajuan bannga.
Baca Juga: Tahukah Jika Melewatkan Makan malam Bisa Naikan Berat Badan? Ini Faktanya
Dengan perda ini, Pemkab Bogor memiliki payung hukum untuk lebih meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.
Dengan demikian, diharapkan ada peningkatan kualitas pondok pesantren, baik dari sisi penyelenggaraan maupun sarana dan prasarana.
Langkah tersebut lanjut Iwan, Pemkab Bogor bisa lebih mengintervensi dalam meningkatkan pembangunan pesantren. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan terhadap lembaga pendidikan Islam tersebut.
"Ini bentuk penghargaan kami karena dari pesantren lahir para pejuang yang mampu memberikan kontribusi besar. Perda ini juga memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di masyarakat dalam konteks pendidikan keagamaan," ujarnya.
Iwan berharap Perda tersebut Pemkab bisa membangun kemitraan dengan pesantren. Jadi pesantren bisa dipandang sebagai lembaga pendidikan formal sama seperti sekolah umum.
Artikel Terkait
Saksikan Laga Perdana Indonesia VS Ecuador 4 Hari Lagi, Inilah Harga Tiket World Cup U-17 Tahun 2023
Presiden RI Hadiri HUT Golkar ke 59, Jokowi : Akhir - Akhir Ini Terlalu Banyak Drama dan Pertarungan Perasaan
Tumpukan Sampah di Sungai Ciawi Menimbulkan Bau Tak Sedap, Belum Ada Tanda-Tanda Akan Dibersihkan !
JL Raya Cikeas - Bojong Nangka Rusak Parah Bagai Kubangan Kerbau, Warga Minta Pemkab Bogor Segera Memperbaiki
Bupati Bogor Salami Kedua Mempelai Disela Kegiatan Boling di Kecamatan Ciseeng, Iwan Setiawan : Semoga Samawa
Ketok Palu ! Terbukti 9 Hakim MK Melanggar Kode Etik, MKMK : Menjatuhkan Sanksi Teguran Lisan