SAH ! Raperda Pesantren Menjadi Perda Setelah Diketok Palu Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor

photo author
Asof, View Jabar
- Rabu, 8 November 2023 | 10:20 WIB
Bupati Bogor, Iwan Setiawan dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dalam rapat pari purna pengesahan Perda Pesantren Selasa malam (Tangkapan layar Instagram @Iwansetiawan.70)
Bupati Bogor, Iwan Setiawan dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dalam rapat pari purna pengesahan Perda Pesantren Selasa malam (Tangkapan layar Instagram @Iwansetiawan.70)

VIEWJABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, dalam rapat rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Bogor Selasa malam.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, pengesahan Raperda menjadi Perda di pimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, dan seluruh undangan yang hadir.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Dikepung Sampah ! Tumpukan Sampah Kali Baru Cibinong Lebih Gila dari Sungai Simpang Ciawi !

Dengan memnggunakan setelan hitam - hitam Bupati Bogor, Ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, dilengkapi sal berlambang bendera Palestina sebagai bentuk dukungan kemanusiaan terhadap perjuangan bangsa palestina.

"Perda ini merupakan bentuk penghargaan kepada pondok pesantren dan para santri serta komitmen Pemkab Bogor memajukan pendidikan Islam," kata Iwan Rabu, 8 November 2023.

Selanjutnya Iwan mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Bogor sendiri ada lebih dari 1.600 pondok pesantren. Dia menyebut pesantren memiliki peran penting bagi kemajuan bannga.

Baca Juga: Tahukah Jika Melewatkan Makan malam Bisa Naikan Berat Badan? Ini Faktanya

Dengan perda ini, Pemkab Bogor memiliki payung hukum untuk lebih meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.

Dengan demikian, diharapkan ada peningkatan kualitas pondok pesantren, baik dari sisi penyelenggaraan maupun sarana dan prasarana.

Langkah tersebut lanjut Iwan, Pemkab Bogor bisa lebih mengintervensi dalam meningkatkan pembangunan pesantren. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan terhadap lembaga pendidikan Islam tersebut.

Baca Juga: Didatangi Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Tumpukan Sampah di Sungai Ciawi Langsung Dievakuasi

"Ini bentuk penghargaan kami karena dari pesantren lahir para pejuang yang mampu memberikan kontribusi besar. Perda ini juga memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di masyarakat dalam konteks pendidikan keagamaan," ujarnya.

Iwan berharap Perda tersebut Pemkab bisa membangun kemitraan dengan pesantren. Jadi pesantren bisa dipandang sebagai lembaga pendidikan formal sama seperti sekolah umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Instagram @iwansetiawan.70

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X