VIEWJABAR.COM-- Rapat Paripurna DPRD Sumedang dalam agenda pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD Sumedang oleh Pengadilan Negeri Sumedang berlangsung di Gedung DPRD Sumedang pada Selasa 1 Oktober 2024.
Acara dimulai pukul 16.00 WIB itu dihadiri oleh Forkopimda Sumedang, Kepala Lapas Sumedang, Kepala Pengadilan Agama, sejumlah pejabat lingkungan Pemkab Sumedang, Tokoh politik dan tokoh masyarakat Sumedang.
Sejumlah wajah lama periode sebelumnya, masih menghiasi anggota DPRD Kabupaten Sumedang.
Mengawali Sidang Paripurna, Wakil Ketua Pimpinan Sementara DPRD Sumedang, Asep Rony Hidayat membacakan tata tertib dan susunan acara rapat paripurna tersebut.
Baca Juga: Pra Pelantikan Anggota DPRD Sumedang, Pimpinan Sementara Terima Aduan Pendemo
Sekretaris DPRD Kabupaten Sumedang, Sonson M.Nurikhsan membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024-2029, antara lain, Ketua, Sidik Jafar (Partai Golkar), Wakil Ketua, Ruly Aditya (Partai Gerindra) Atang Setiawan (PDIP) dan Mulya Suryadi (PPP).
Seusai membacakan keputusan tersebut, Keempat Pimpinan DPRD Sumedang itu, diambil Sumpah dan Janjinya oleh Kepala Pengadilan Negeri Sumedang, Hera Polosia Destiny.
Setelah melakukan rangkaian kegiatan pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD, Wakil Ketua Pimpinan Sementara DPRD Sumedang, Asep Rony Hidayat menyerahkan "palu" sidang kepada pimpinan DPRD Sumedang, Sidik Jafar.
Tiba giliran Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang beralih pimpinan kepada Sidik Jafar dan kembali diumumkan susunan komisi-komisi DPRD Kabupaten Sumedang oleh Kepala Bagian Umum Setwan, Asep Januar Sofyan.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Mengaku Prihatin, Tiga Rekannya Ditahan KPK
Namun, ditengah membacakan susunan Komisi, salah satu anggota DPRD Sumedang dari PKS, Iwan Nugraha, menyela sidang itu, karena ada hal yang tidak sesuai Tata Tertib DPRD.
"Mohon ijin disela, untuk susunan Ketua, Sekretaris dan Bendahara setidaknya harus mengikuti Tata Tertib yang berlaku, dimana Kepengurusan Komisi itu menjadi kewenangan musyawarah dalam rapat Komisi," ujarnya.
Hal itu dijawab oleh Pimpinan Sidang, Sidik Jafar bahwa hal itu sudah dikomunikasikan bersama-sama dengan Pimpinan Sementara yang disetujui oleh seluruh anggota fraksi.
"Namun demikian, kami menghargai usulan tersebut dan meminta selanjutnya untuk tidak disebutkan Susunan Kepengurusannya, cukup anggotanya saja," kata Sidik Jafar.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Kota Bandung Mengaku Prihatin, Tiga Rekannya Ditahan KPK
Pra Pelantikan Anggota DPRD Sumedang, Pimpinan Sementara Terima Aduan Pendemo