VIEWJABAR.COM-- Keberadaan Karang Taruna sebagai sarana pembinaan generasi muda, masih dianggap belum memiliki kontribusi dalam pembangunan terutama pembinaan generasi muda.
Padahal landasan hukum keberadaannya telah jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) Nomor 8 tahun 2008 tentang Karang Taruna.
Misi sosial pendidikan kemasyarakatan yang diemban Karang Taruna sangatlah tinggi, namun ternyata hal itu tidak dibarengi dengan anggaran dari masing-masing satuan, mulai tingkat Desa/Kelurahan maupun tingkat Kecamatan.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Sumedang, Yudi Purwana mengungkapkan beberapa alasan yang mendasari terkendalanya pembinaan yang dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Pelaksanaan ANBK SD dan SMP di Sumedang Sedang Berjalan, Disdik Berharap Tak Hadapi Hambatan Besar
"Permasalahan anggaran Karang Taruna saat ini masih menginduk pada Desa/Kelurahan. Jadi kami, di tingkat kabupaten tidak memiliki kode rekening tersendiri," ungkap Yudi melalui wawancara dengan ViewJabar.Com pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Meski demikian, lanjut Yudi, semangat rekan-rekan di Desa dan Kecamatan dalam menjalankan organisasi masih berjalan.
"Bukan tidak terpikirkan untuk mengembangkan Karang Taruna lebih besar lagi, namun kembali misi sosial yang diemban akan terganjal oleh ketersediaan anggaran operasional," katanya.
Dikatakan Yudi, koordinasi yang dilakukan saat ini bersama pengurus di tingkat kecamatan, terfokus pada pembinaan SDM, Pengkaderan, administrasi kesekretariatan (database) dan kegiatan sosial lainnya berkaitan dengan sinergitas dan soliditas Karang Taruna.
"Dimasa transisi Kepala Daerah ini kita manfaatkan pula untuk menyusun strategi Karang Taruna yang solid dan memiliki anggaran operasional tersendiri dimasa yang akan datang," ujarnya.
Pasalnya, sambung Yudi, saat ini yang ada anggaran untuk Karang Taruna baru dari desa, meskipun tidak semua desa/kelurahan di Kabupaten Sumedang yang menganggarkan untuk Karang Taruna. Dan itupun juga untuk bentuk anggaran pembinaan, bukan operasional.
"Padahal, bila merujuk pada kedudukan fungsional, sangat jelas. Karang Taruna ini memiliki sedikitnya 7 posisi penting," sebutnya,
Salah satunya, tambah Yudi, memiliki sekretariat/kantor yang representatif dan memperoleh subsidi untuk pengelolaan organisasi.
Artikel Terkait
Grand Design Pembangunan Kependudukan Digeber Pada Masa Transisi Kepala Daerah, BKKBN Provinsi Jabar Ungkap Alasannya
Pelaksanaan ANBK SD dan SMP di Sumedang Sedang Berjalan, Disdik Berharap Tak Hadapi Hambatan Besar