SDN 8 Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Dibobol Maling, Kencleng Infaq Raib, Peristiwanya Kali Ketiga Terjadi

photo author
Fahri Fahira, View Jabar
- Selasa, 21 Februari 2023 | 14:50 WIB
Dirman menunjukan pencuri masuk melalui pintu belakang SDN 8 Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dan melakukan pencurian (Fakhira)
Dirman menunjukan pencuri masuk melalui pintu belakang SDN 8 Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dan melakukan pencurian (Fakhira)

VIEWJABAR - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 8 Singaparna  di Desa Singasari Kecamatan Singaparna atau tepatnya samping terminal Singaparna dibobol maling.

Aksi pencurian di SDN 8 terjadi  Senin 20 Februari 2023 pada malam hari.

Pelaku pencurian di SDN 8 diduga masuk melalui pintu belakang ruang guru.

Baca Juga: Astagfirullah! R Nyaris Bunuh Anak Kandungnya, Korban Sudah Aman, Seperti Apa Kronologinya, Simak Di Sini

"Pintu hanya dislot dari dalam dan dibuka paksa, hingga terkuak," kata Dirman penjaga sekolah SDN 8.

Saat sudah berada di dalam ruangan, pelaku pencurian membuka setiap laci meja guru, sehingga menemukan kencleng berisi uang dan diambilnya.

Sedangkan uang yang berada dalam kencleng tersebut adalah uang infak milik siswa.

Baca Juga: Erick Thohir: Kerja Cepat dan Tepat, Bangun Suporter Sepak Bola Indonesia

"Kalau jumlah seluruhnya mah kurang tahu namun yang jelas di setiap  kencleng berisi uang," kata seorang guru saat mengetahui sekolahnya dibobol maling.

Aksi pencurian tersebut bukanlah kali pertama terjadi di SDN 8, akan tetap sering terulang.

"Ini sudah yang ke-3, pertama masuk melalui jendela, kedua tidak diketahui masuknya, tapi uang banyak yang hilang dan sekarang masuk melalui pintu belakang," ucap Dirman.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Bandung Hari Ini Selasa 21 Februari 2023 Waktu Magrib 18:12 WIB

Yang membuatnya heran, ucap Dirman, sasaran pencurianny adalah ruang guru serta menyasar ke setiap meja kemudian mengambil kencleng sekolah.

:Padahal di ruang guru banyak peralatan elektronik seperti televisi, komputer, tape recorder, hingga infokus," tuturnya lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi SK

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X