Belum Bisa Bekerja, Biaya Hidup Rohimah Ditanggung Pemkab Garut Selama 5 Bulan, Segini Tiap Bulannya

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Kamis, 3 November 2022 | 15:11 WIB
Rohimah ART korban penyiksaa majikan, akan diberi biaya hidup oleh Pemkab Garut selama lima bulan (Tangkapan layar YouTube Diyan Chandra)
Rohimah ART korban penyiksaa majikan, akan diberi biaya hidup oleh Pemkab Garut selama lima bulan (Tangkapan layar YouTube Diyan Chandra)

VIEWBANDUNG - Nasib Rohimah (29) asisten rumah tangga (ART) yang disiksa majikannya saat bekerja di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, mejadi perhatian Pemkab Garut.

Pemkab Garut, selain menanggung biaya pengobatan Rohimah, juga segera merehab rumah ART itu dengan cara gotong royong. Anggarannya bersumber dari BUMD milik Pemkab Garut, kemudian KORPI dan Baznas.

Tak cuma itu, Rohimah juga akan diberi biaya hidup oleh Pemkab Garut selama lima bulan.

Jaminan hidup untuk Rohimah, ART korban penyiksaan majikan itu, disampaikan langsung oleh Bupati Garut Rudy Gunawan kepada para wartawan, Kamis 3 November 2022.

Diberitakan, Rohimah kini sudah berada di kampung halamannya di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Akibat penyiksaan majikannya, ia harus menjalani perawatan selama lima hari di RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung.

Baca Juga: Pernyataan Terbaru Menpan RB Soal Seleksi PPPK Tenaga Guru

Rabu 2 November 2022, Rohimah dibolehkan pulang oleh pihak rumah sakit karena kondisinya semakin membaik, meskipun di beberapa bagian tubuhnya luka lebam bekas penyiksaan majikannya masih terlihat jelas.

Majikan Rohimah, yaitu Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29), pasangan suami istri warga Kompleks Perumahan Bukit Permata Cimahi, Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat, kini mendekam di tahanan Polres Cimahi.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap ART ditangkap di rumahnya di Bandung Barat pada Minggu 30 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Rohimah ART Korban Penyiksaan Sudah Pulang ke Garut, Miris, Begini Ternyata Kekejaman Majikannya

Menurut Kompol Niko, pasangan suami istri penganiaya ART itu dijerat dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

Rohimah, perempuan berusia 29 tahun ini, sudah beberapa kali bekerja sebagai ART. Dari pekerjaan inilah ia menghidupi dirinya dan anaknya yang baru duduk di bangku sekolah dasar.

Namun selama bekerja menjadi ART, baru kali ini Rohimah mengalami penyiksaan dari majikan.

Baca Juga: Turnamen Badminton Hylo Open 2022 Jerman, 8 Wakil Indonesia ke Babak 2 Hari Ini, Ada Jojo dan Ginting

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X