VIEWJABAR - Salah seorang diduga kurir narkoba jenis sabu di Jalan Raya Banjaran-Dayeuhkolot Baleendah Kabupaten Bandung, Sentri Kurnia mulai disidangkan di PN Bandung Jalan R.E. Martadinata Rabu (3/11/22).
Dari tangan terdakwa, ditemukan sebanyak 35 paket sabu siap edar yang terbungkus di plastik bening dan disimpan dalam tas kecil warna hitam diduga milik pelaku.
"Ya, hari ini kasus dugaan kurir sabu sebanyak 35 paket TKP depan Pabrik Unilon mulai di sidangkan, dengan terdakwa Sentri Kurnia Bin Alex Rustian," kata Kuasa Hukum terdakwa, Ira Mambo.
Baca Juga: Belum Bisa Bekerja, Biaya Hidup Rohimah Ditanggung Pemkab Garut Selama 5 Bulan, Segini Tiap Bulannya
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat (Jabar) Hayomi Saputra, bahwa terdakwa diduga merupakan seorang kurir dari seseorang bernama Aceng yang diduga merupakan pemilik sabu.
"Terdakwa ini awal mula di telefon oleh seseorang mengaku Aceng, untuk seterusnya mengambil barang atau sabu sesuai dengan peta yang sudah dikirim Aceng terhadap terdakwa," katanya.
Kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil tempelan sabu tersebut selanjutnya dibawa terdakwa ke kediamannya, dan dari 35 paket yang dibawanya itu, 1 paket diambil terdakwa untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Pernyataan Terbaru Menpan RB Soal Seleksi PPPK Tenaga Guru
"Setelah berhasil mengambil barang yang diduga ditempel oleh Aceng, lalu 35 paket itu dibawa pulang dan 1 paket dikonsumsi sendiri oleh terdakwa," sambungnya.
Sesuai arahan diduga dari pemilik sabu tersebut, puluhan paket sabu masing-masing paket seberat 9,75 gram, selanjutnya ditempel kembali oleh terdakwa dikawasan pabrik, namun aksinya tersebut diketahui pihak kepolisian.
"Aksi terdakwa yang mau menempel sabu yang dibawanya di sekitar kawasan pabrik, berhasil digagalkan polisi Polda Jabar hingga terdakwa ditangkap berikut mengamankan puluhan paket sabu," ujar Ira.
Baca Juga: Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap II untuk Madrasah Swasta Hari Ini
Dijelaskan Ira, diketahui terdakwa sudah empat kali menjadi kurir dari Aceng yang saat ini tengah dalam pencarian pihak kepolisian, adapun upah yang didapat oleh terdakwa yakni sebesar Rp. 25 ribu dari satu paket sabu.
"Disebutkan dalam dakwaan bahwa Sentri sudah 4 kali diduga menjadi kurir sabu, dan upah dari aksinya itu, terdakwa diberi Rp. 25 ribu per paket," jelasnya.
Artikel Terkait
Kapolri Terbitkan Aturan Biaya Pembuatan SIM, Ini Rinciannya, Sangat Murah
Turnamen Badminton Hylo Open 2022 Jerman, 8 Wakil Indonesia ke Babak 2 Hari Ini, Ada Jojo dan Ginting
KTT G20 Rubah Konstelasi Dunia, Kapolri Sowan ke Ulama Banten Jawa Barat
Rohimah ART Korban Penyiksaan Sudah Pulang ke Garut, Miris, Begini Ternyata Kekejaman Majikannya
Terdakwa Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Keboncau-Kudawangi Sumedang Kembali Disidang, Kesaksian Formatif
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap II untuk Madrasah Swasta Hari Ini
Pernyataan Terbaru Menpan RB Soal Seleksi PPPK Tenaga Guru
Belum Bisa Bekerja, Biaya Hidup Rohimah Ditanggung Pemkab Garut Selama 5 Bulan, Segini Tiap Bulannya