Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Kebakaran, Asap Hitam Terlihat Mengepul, 5 Daerah Kirim Damkar Padamkan Api

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Minggu, 18 Desember 2022 | 19:09 WIB
Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya kebakaran, lima daerah turunkan damkar untuk padamkan api. Foto / video viral/.
Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya kebakaran, lima daerah turunkan damkar untuk padamkan api. Foto / video viral/.

VIEWJABAR - Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya kebakaran, api terus membesar, para pedagang berusaha menyelematkan barang.

Masyarakat Ciawi Tasikmalaya, geger melihat asap hitam mengepul dari arah pasar Ciawi, Pakemitan Kabupaten Tasikmalaya.

Pasar Ciawi kebakaran pada pukul 17.00 WIB dan terjadi di sekitar blok C pasar Ciawi, kobaran api terus membesar menjalar ke kios lainya.

Baca Juga: KPU Garut Bersilaturahmi dengan Insan Pers

Dari video yang beredar di media sosial terlihat jelas bagaimana kepulauan asap hitam terlihat dari arah pasar Ciawi.

Video tersebut diambil dari depan kantor Polsek Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, dan terdengar suara pasar Ciawi kebakaran.

Video lainya memperlihatkan bagaimana api terlihat membesar di pasar Ciawi yang berasal dari Blok C.

Dalam video tersebut terdengar suara yang meminta agar BPBD segera datang ke lokasi untuk memadamkan api.

Baca Juga: Pemeliharaan DAS Citarum Terus Digalakan, Subsektor 17 Solokanjeruk Tingkatkan Patroli Malam

"Hayo ke BPBD turun ke Ciawi, turun, turun," kata warna dalam video tersebut.

Dalam video tersebut terlihat bagaimana warga melihat kobaran api dari arah pasar Ciawi yang terus membesar.

Sedangkan di video lainya, terlihat bagaimana para pedagang pasar Ciawi berusaha menyelamatkan barang dari kiosnya yang mulai terbakar.

Baca Juga: Pengusaha Muda Berikan Bantuan Paket Sembako Bagi Korban Terdampak Gempa Di Pakenjeng Garut

Para pedagang berusaha menyelamatkan barang dagangan yang masih bisa dibawa untuk di selamatkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: Wawancara, Sumber Lainya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X