VIEWJABAR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-77 Tahun 2023 Tingkat Kabupaten di Lapang Otto Iskandardinata Alun-Alun Garut, Kec. Garut Kota, Selasa, 3 Januari 2023.
Inspektur upacara Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menyampaikan sesuai tema yang diusung dalam Peringatan HAB tahun ini adalah “Kerukunan Umat Untuk Indonesia Hebat”, di mana kerukunan umat adalah sebuah modal yang harus dipupuk, dijaga, dan diarahkan dengan betul-betul oleh seluruh umat beragama.
“Kita kembali kepada ajaran agamanya masing-masing, karena pasti setiap agama itu mengajarkan kerukunan, mengajarkan kedamaian, mengajarkan tidak maksiat, mengajarkan banyak hal kebaikan-kebaikan yang tentunya adalah modal kerukunan umat beragama kita,” ucap Wabup.
Ia menuturkan, upacara peringatan juga merupakan bentuk penegasan kembali seluruh umat beragama adalah satu, yaitu satu bangsa dan satu negara yang harus maju dan sejahtera bersama.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Garut, Cece Hidayat menyampaikan, tema yang diusung ini memiliki makna bahwa seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut menjadi simbol dan simpul kerukunan di antara umat beragama.
Ia menyebutkan, seluruh manusia hidup di alam yang heterogen, hidup di berbagai agama, bahasa, dan budaya.
Maka dari itu, Kemenag Garut harus menjadi penguat dan pengokoh dalam persatuan kesatuan.
“Mudah-mudahan hari ini semua tokoh agama hadir, pimpinan agama juga hadir, paling tidak kehadiran mereka akan semakin memperkokoh kehidupan beragama dan harmonisasi kehidupan di Kabupaten Garut,” ucapnya.
Cece mengatakan, refleksi di tahun 2022 tidak terdapat gesekan-gesekan antar umat beragama, dikarenakan para tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) selalu bersilaturrahim dan berkoordinasi antar satu sama lain.
Ia berharap, ke depannya tidak akan ada hal-hal yang dapat mengkhawatirkan, khususnya menjelang tahun politik pada 2024 mendatang.
Cece mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak mengizinkan siapapun yang ingin menggunakan tempat ibadah seperti musholla, gereja, vihara, maupun pura, untuk digunakan sebagai tempat politik praktis.
“Pendidikan politik boleh, memberikan pengajaran politik boleh kepada umat jamaahnya, tapi politik praktis yang mengajak mereka untuk mendukung dan menolak itu tidak boleh," ujarnya.
Artikel Terkait
Peluang Usaha Camilan, Stik Singkong yang Garing di Luar Lembut di Dalam, 1 Kg Jadi 1 Baskom
Akhirnya Maling yang Menyatroni Rumah Jaksa KPK Ditangkap di Jakarta, Begini Penjelasan Polisi
Perbaikan Kantor Bappelitbang Kota Bandung yang Terbakar Dianggarkan Rp15 Miliar
Pengumuman! Harga Pertamax Turun Per Selasa 3 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB Hari Ini, Cek Harga Terbaru
10 Provinsi Paling Bahagia dan 10 Provinsi Paling Tidak Bahagia di Indonesia, Cek Jawa Barat Ada di Mana?
Astaghfirullah, Jaksa Wanita dan Pengacara Digerebek di Kamar Hotel, Salah Satunya Kepergok Tak Bercelana
Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis, Inilah Syarat-syaratnya