VIEWJABAR - Pada kondisi normal darah berbentuk cairan yang mengalir, namun darah dapat berubah menjadi seperti gel atau semi padat yang menyerupai gumpalan darah.
Darah menggumpal ini sangat berguna ketika anda cedera biasanya saat terluka atau terpotong untuk mencegah kehilangan terlalu banyak darah.
Akan tetapi dikutip dari healthline. Kondisi ini akan menjadi masalah bila gumpalan terbentuk di dalam pembuluh darah. Bahkan bisa menjadi situasi yang sangat berbahaya dan bahkan mengancam jiwa.
Baca Juga: Kadispora Buka Acara Rekerkab KONI Garut Tahun 2023
Gejala Darah Menggumpal di Dalam Tubuh
1. Kram di Kaki
Orang-orang yang mengalami gumpalan darah di kaki mengatakan mereka kerap merasakan kram, kram seperti itu bisa merupakan akibat dari gumpalan darah di paint trombosis atau trombosis vena dalam .
Trombosis vena dalam terjadi ketika adanya penggumpalan darah pada satu atau lebih pembuluh darah, vena dalam ini terbentuk di pembuluh darah besar.
Dengan mengabaikan gumpalan darah di kaki bahkan untuk sehari, bisa berakhir dengan penyumbatan emboli paru atau penyumbatan di arteri paru-paru.
Baca Juga: Kemenkes Sarankan Makan Buah Alpukat untuk Dapatkan 5 Manfaat Ini
2. Kesemutan
Dijelaskan triwulan Kusumastuti dari klikdokter, kesemutan atau dalam dunia medis dikenal dengan parastesia merupakan sensasi tubuh bagian tertentu terasa seperti digelitik atau ditusuk-tusuk.
Pada kebanyakan kasus kesemutan terjadi akibat adanya penekanan syaraf dalam jangka waktu yang lama. Namun begitu kesemutan juga dapat menjadi pertanda adanya gumpalan dalam darah.
3. Kulit Pucat atau Berubah Warna
Pembekuan atau penggumpalan darah dapat mengganggu aliran darah normal, akibatnya kulit dapat menjadi pucat atau berubah warna yang merupakan gejala umum penggumpalan darah.
Artikel Terkait
Truk Pengangkut Kabel Asal Jakarta Terguling ke Jurang
9 Manfaat Telur Ini Jarang Banyak yang Tahu, Simak Apa Saja?
6 Manfaat Arang Aktif Ini Jarang Banyak Diketahui, Simak Apa Saja?
Bersihkan Rahim, Dengan Memakan 6 Makanan Ini, Simak Apa Saja?
Pemilu 2024 Ditunda Karena Putusan PN Jakpus ?, Ini Penjelasan Praktisi Hukum HN Suryana
Banyak Pengusaha UMKM di Garut Belum Kantongi Ijin Usaha
Sri Sultan Hamengku Buwono X: Merapi Hanya menutupi Lubang-Lubang Galian Pasir