Kejahatan Perang Israel di Jalur Gaza, ICC Dikritik Karena dinilai "Bungkam"

photo author
Miftah Hadi Sopyan, View Jabar
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 07:40 WIB
Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) (Antaranews.com)
Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) (Antaranews.com)

VIEWJABAR - Lebih dari 10 hari Israel membombardir wilayah Palestina hingga menyebabkan korban tewas hampir mendekati angka 3.000 jiwa yang 750 diantaranya adalah anak-anak.

Sikap seolah "Bungkam" yang ditunjukkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas serangan keji yang dilakukan Israel yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan dinilai "tak dapat diterima sama sekali".

Kejahatan tersebut kian diperparah ketika Israel memblokade wilayah Gaza dengan memutus aliran listrik, pasokan air, dan pasokan lainnya.

Baca Juga: Tutup Putaran Pertama BRI Liga 1 2023/2024, Persib Bidik Kemenangan Jelang Hadapi PSS Sleman

Pelanggaran besar lainnya yang dilakukan Israel yakni penggunaan fosfor putih dalam serangannya di Gaza.

Peneliti Hukum dan Petugas Advokasi pada Organisasi HAM Al-Haq, Ahmed Abofoul menyebut tindakan Israel di wilayah Gaza adalah "kejahatan perang".

Sementara, penargetan penduduk sipil dan infrastruktur sipil disebut sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan".

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari ini Kota bandung dan Sekitarnya, Jumat 27 Oktober 2023

Abofoul menambahkan, lambatnya aksi ICC dalam menangani kejahatan Israel terhadap Palestina dinilai tak dapat diterima sama sekali.

"Penting untuk dicatat bahwa jaksa ICC mempunyai mandat tidak hanya untuk menyelidiki kejahatan, tetapi juga untuk mengeluarkan pernyataan preventif, yaitu pernyataan peringatan dini yang dapat memberikan efek jera," tuturnya.

Dirinya juga menambahkan, kondisi ini juga terkesan "memalukan" karena komunitas internasional tidak benar-benar mendorong gencatan senjata, dan malah mendukung Israel dengan mengirimkan senjata.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Jumat 27 Oktober 2023

Lebih lanjut Abofoul menjelaskan, penggunaan fosfor putih selalu berdampak pada penduduk sipil karena senjata tersebut tidak pandang bulu.

"Mereka mengetahuinya dan menggunakannya, oleh karena itu, penggunaan itu dapat dikatakan sebagai kejahatan perang," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Sumber: Antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X