Jangan sampai memilih hewan Qurban yang kondisinya sakit karena bisa membahayakan bagi orang yang mengonsumsinya.
Yang ketiga hewan yang tidak boleh dijadikan hewan Qurban adalah hewan yang pincang dan cacat permanen salah satu kakinya.
"Yang jelas kepincangannya karena kondisi tertentu cacat permanen di salah satu kaki, ini tidak boleh juga dijadikan hewan Qurban," kata Ustadz Adi Hidayat.
Dan yang ke empat hewan yang tidak boleh dijadikan hewan Qurban yang kondisi terlampau kurus tidak ada dagingnya.
Jadi ketika berniat menyembelih hewan Qurban harus benar benar selektif dalam memilih hewan yang akan di sembelih pada hari raya Idul Adha nanti.
Baca Juga: Luar Biasa China Bisa Ubah Gurun Pasir Tandus Jadi Lahan Produktif Untuk Ditanami, Ini Teknologinya
Jangan sampai memilih hewan Qurban yang kondisinya cacat permanen apalagi hewan picak atau buta karena haram hukumnya.
Juga tidak boleh memilih hewan Qurban dalam kondisi sakit untuk dijadikan hewan Qurban karena bisa membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya.
Hal tersebut Ustadz Adi Hidayat jelaskan dalam YouTube Dakwah TV yang tayang pada 14 Juni 2022.Semoga bermanfaat.***
Sumber: YouTube
Artikel Terkait
Surabi Mak Enah, Kuliner Legendaris di Singaparna Tasikmalaya Miliki Citarasa Berbeda
Keluarga Abidin Korban Kebakaran Terharu Didatangi Anggota DPRD dan Wabup Garut
Ahli Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Bagi Sistem Kekebalan Anak
Sudah Menang, Polda Bali Kini Hadapi Praperadilan Diajukan Istri Hakim Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah
Siswa SMA Negeri 1 Cigalontang Tasikmalaya Kunjungi UNY di Yogyakarta, Ini yang Dilakukan
Perlu Diketahui Beberapa Faktor yang Menyebabkan Infeksi HIV dan AIDS
Tips Menjaga Mata Tetap Sehat dari Paparan Radiasi