VIEWJABAR - Polda Bali akhirnya menang atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka TAC dalam kasus merek dagang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali pada Selasa 20 Juni 2023.
Hakim tunggal I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan menolak dalil keseluruhan permohonan pemohon yang diajukannya TAC.
Proses persidangan tersebut digelar Selasa siang setelah dilakukan sidang marathon selama seminggu mulai Senin 12 Juni 2023.
Baca Juga: Ahli Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Bagi Sistem Kekebalan Anak
"Apa yang kita yakini sebelumnya dalam langkah penyidik dalam menetapkan tersangka tersebut sesuai prosedur, dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hakim pun menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Kuasa hukum Polda Bali AKBP Imam Ismail kepada wartawan usai sidang, Selasa 20 Juni 2023.
Dalam perkara yang sama juga kini sedang disidangkan praperadilan di PN Denpasar dengan pemohon Ny. OH. Menurut Imam Ismail perkara yang telah diputus hari ini ada kaitannya dengan perkara lain yang kini sedang disidangkan di PN Denpasar.
"Ini ada hubunganya, mungkin saja putusan ini dipertimbangkan dalam putusan perkara tersangka lain. Kami yakin karena satu perkara. Nah dalam perkara yang satu ini sudah dinyatakan proses penyidikan dan penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan sehingga permohonan praperadilannya ditolak," ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Abidin Korban Kebakaran Terharu Didatangi Anggota DPRD dan Wabup Garut
Imam Ismail juga tentu saja menaruh harapan yang sama kepada hakim yang menyidangkan praperadilan yang diajukan tersangka Ny. OH karena meski beda hakim yang menyidangkan, tidak menjadi putusannya berbeda mengingat kasus ini satu kesatuan yang kini tengah ditangani oleh Polda Bali.
Sementara itu, kuasa hukum Teni, F.E. Abraham menyatakan putusan yang dibacakan Selasa hari ini adalah baru langkah awal karena ada langkah selanjutnya yang justru lebih krusial, karena pemohon praperadilan yang satu lagi adalah istri dari hakim yakni Ketua Pengadilan Negeri Parigi yang sidangnya baru berjalan.
"Terduga pelaku utamanya justru sang istri pejabat, sehingga meskipun sekarang putusannya menolak praperadilan, tapi yang paling rawan dari dugaan intervensi adalah perkara yang sedang berjalan saat ini, sehingga ujian sesungguhnya atas integritas hakim praperadilan tersebut justru diperkara yang masih berjalan ini," ujarnya.
Baca Juga: Surabi Mak Enah, Kuliner Legendaris di Singaparna Tasikmalaya Miliki Citarasa Berbeda
Seperti diketahui Polda Bali menyematkan tersangka atas Ny. OH dan TAC hingga mereka berdua melakukan praperadilan ke PN Denpasar. Kasus ini bermula dari usaha makanan ringan milik Ny. Teni warga Denpasar Bali yang diduga dipakai oleh orang lain merk dagangnya.
Ny. Teni adalah seorang janda beranak dua yang sudah lama ditinggal oleh suaminya yang sudah meninggal dunia. Dimana dia mengais rejeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya, dengan membuat makanan ringan, dia memproduksi industri rumahan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidupnya beserta kedua anaknya.
Artikel Terkait
Sah, Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Pada Hari Kamis 29 Juli 2023, Muhamadiyah Tanggal 28 Juni
Viral Warga Protes Jalan Rusak, Pemkab Garut Siapkan Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Perbaikan
Presiden Jokowi Bakal Nonton Pertandingan Indonesia Lawan Argentina di Gelora Bung Karno
Ngobrol di Warung, Cekcok Akhirnya Terjadi Pembacokan, Pria di Cipatujah Tasikmalaya Ambruk
Surabi Mak Enah, Kuliner Legendaris di Singaparna Tasikmalaya Miliki Citarasa Berbeda
Keluarga Abidin Korban Kebakaran Terharu Didatangi Anggota DPRD dan Wabup Garut
Ahli Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Bagi Sistem Kekebalan Anak