Bagi Ny. Teni inilah harapan masa depan hidup dan kehidupan anak anaknya kelak, meskipun mungkin bagi orang lain usaha rumahan tersebut terbilang kecil tapi baginya adalah sangat berarti karena menjadi satu satunya penghasilan yang diandalkan.
Baca Juga: Ngobrol di Warung, Cekcok Akhirnya Terjadi Pembacokan, Pria di Cipatujah Tasikmalaya Ambruk
Karena melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, sang ibu pun memberanikan diri untuk mengurus merk dagang miliknya yang dirintis dari awal tersebut.
Ternyata tidak mudah butuh pengorbanan dan juga biaya untuk mengurus merek dagang tersebut hingga akhirnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.
"Klien kami mendaftarkan karena merasa merk tersebut membangunnya dengan susah payah, jangan sampai dipergunakan oleh orang lain," ujar kuasa hukum F.E. Abraham kepada wartawan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Nonton Pertandingan Indonesia Lawan Argentina di Gelora Bung Karno
Apa yang dirisaukan tersebut malah terjadi, merek dagang tersebut digunakan orang lain, merasa telah dimiliki maka sang ibu pun sempat memproesnya namun tidak juga diindahkan, lalu masalah ini dimediasikan terhadap penggunaan merk tersebut oleh pihak tertentu tapi tidak digubris.
Kemudian dilayangkan somasi, juga sama tak ada hasil hingga akhirnya kasus merek dagang ini masuk keranah penegak hukum yang kini sedang ditangani oleh Polda Bali.***
Artikel Terkait
Sah, Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Pada Hari Kamis 29 Juli 2023, Muhamadiyah Tanggal 28 Juni
Viral Warga Protes Jalan Rusak, Pemkab Garut Siapkan Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Perbaikan
Presiden Jokowi Bakal Nonton Pertandingan Indonesia Lawan Argentina di Gelora Bung Karno
Ngobrol di Warung, Cekcok Akhirnya Terjadi Pembacokan, Pria di Cipatujah Tasikmalaya Ambruk
Surabi Mak Enah, Kuliner Legendaris di Singaparna Tasikmalaya Miliki Citarasa Berbeda
Keluarga Abidin Korban Kebakaran Terharu Didatangi Anggota DPRD dan Wabup Garut
Ahli Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Bagi Sistem Kekebalan Anak