Nyi Mas Entjeh, Pribumi Juragan Properti di Masa Penjajahan Belanda

photo author
Iwan Setiawan, View Jabar
- Rabu, 19 Juni 2024 | 20:59 WIB
Foto Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah, pribumi yang dinikahi Jhon Henry Van Bloomenstein, juragan properti di masa penjajahan Belanda  (Iwan Setiawan )
Foto Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah, pribumi yang dinikahi Jhon Henry Van Bloomenstein, juragan properti di masa penjajahan Belanda (Iwan Setiawan )

Baca Juga: Inilah Manfaat Kesehatan Makan Brokoli yang Perlu Diketahui, Dua di antaranya Mengurangi Risiko Kanker dan Mencegah Penyakit Jantung

Konon hingga saat ini belum ada satupun yang berhasil dikuasai kembali oleh pihak ahli waris Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah alias Justina Regen sang Direktris NV. BLOMKRING yang didirikan bersama ketiga anak Jhon Henry van Bloommstein yakni, Maria Francoise van Blommestein, Lili van Blommestein dan Otto van Blommestein. 

Dari ketiga anaknya itu, Nyi Mas Entjeh memiliki 6 orang Cucu. Sejak tahun 1939, mereka meninggalkan Indonesia dan selanjutnya telah melepaskan hak kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara Belanda.

Sedangkan seluruh aset kekayaan perusahaan telah dialihkan dan diserahkan kepada Nyi Mas Entjeh.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X