"Setelah diedit, video ini kemudian diunggah ke akun TikTok milik pelaku yang pada akhirnya menjadi berita palsu,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku BM yakni satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk mengakses Facebook dan membagikan postingan, serta akun Facebook pelaku beserta hasil unduhan salinan informasi postingan seperti foto, video, dan cerita.
Sedangkan barang bukti dari pelaku ISW meliputi satu buah handphone satu buah sim card XL, dan satu buah akun TikTok.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Serta Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dengan qncaman hukuman pidana penjara hingga 2 tahun.
Juga Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 10 tahun.***
Artikel Terkait
Es Pisang Ijo, Olahan yang Pas Disantap ketika Cuaca Masih Panas, Yummy dan Seger, Begini Resep Istimewanya
Dimsum Ceker Ayam dengan Resep Masakan Sunda, Dijamin Ketagihan, Berikut Ini Cara Membuatnya
Tutug Oncom Asli Tasikmalaya, Jawa Barat, Beda dari yang Lain, Berikut Ini Resep dan Cara Membuatnya
Ini Tanggapan BKPD Kabupaten Tasikmalaya Atas 14 Kepala Puskesmas Dicopot
UPDATE : Penyebab Kebakaran Sedang Diselidiki, Rudy Gunawan :Pasien Hemodialisa Dirujuk ke Rumah Sakit Lain!
Kemenangan Laga Kemarin Persib Bandung vs Persita Tangerang, Pasukan Pangeran Biru Melesat ke 3 Besar
Selamat Memperingati Hari Batik Nasional, Inilah Sejarah dan 10 Trend Motif Batik Paling Populer di Indonesia