Polda Riau Tangkap Penyebar Hoax Ustadz Abdul Somad Ditangkap Polisi

photo author
Tresna Rahayu, View Jabar
- Senin, 2 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Dua pelaku penyebar hoax alias berita bohong bahwa Ustadz Abdul Somad ditangkap polisi, diamankan jajaran Polda Riau. (PMJ News)
Dua pelaku penyebar hoax alias berita bohong bahwa Ustadz Abdul Somad ditangkap polisi, diamankan jajaran Polda Riau. (PMJ News)

"Setelah diedit, video ini kemudian diunggah ke akun TikTok milik pelaku yang pada akhirnya menjadi berita palsu,” imbuhnya.

Baca Juga: Selamat Memperingati Hari Batik Nasional, Inilah Sejarah dan 10 Trend Motif Batik Paling Populer di Indonesia

Barang bukti yang diamankan dari pelaku BM yakni satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk mengakses Facebook dan membagikan postingan, serta akun Facebook pelaku beserta hasil unduhan salinan informasi postingan seperti foto, video, dan cerita.

Sedangkan barang bukti dari pelaku ISW meliputi satu buah handphone satu buah sim card XL, dan satu buah akun TikTok.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Serta Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dengan qncaman hukuman pidana penjara hingga 2 tahun.

Juga Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 10 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tresna Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X