VIEWJABAR - Dibalik pencopoton Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa kemarin, akhirnya Anwar Usman angkat bicara.
MKMK mencopot Ketua MK, karena berdasarkan pemeriksaan dan mendengar keterangan ahli, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim MK.
Sebelumnya, diketahui Anwar Usman melanggar 5 kode etik hakim MK yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama antara lain :
1. Prinsip Ketidakberpihakan,
2. Prinsip Integritas,
3. Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan,
4. Prinsip Independensi,
5. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Atas putusan MKMK yang mecopot jabatan Ketua MK dari dirinya, Anwar Usman memberikan klarifikasi sebagaimana terlihat dalam rekaman video yang diunggah di Instagram @matanajwa.
"Saya tidak pernah berkecil hati sedikitpun terhadap fitnah yang menerpa saya, keluarga saya selama ini, bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, Masya Allah, mudah - mudahan diampuni Allah SWT," kata Anwar.
Namun, fitnah keji yang menerpa dirinya bahwa dirinya memutus perkara tertentu, berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan.
Selanjutnya menurut Anwar, seorang negarawan harus berani mengambil keputusan, demi generasi yang akan datang. Jadi sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukanlah berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang.
Artikel Terkait
Ketok Palu ! Terbukti 9 Hakim MK Melanggar Kode Etik, MKMK : Menjatuhkan Sanksi Teguran Lisan
SAH! Mahkamah Kehormatan MK Mencopot Ketua MK Anwar Usman, Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat
Didatangi Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Tumpukan Sampah di Sungai Ciawi Langsung Dievakuasi
Tahukah Jika Melewatkan Makan malam Bisa Naikan Berat Badan? Ini Faktanya
Kabupaten Bogor Dikepung Sampah ! Tumpukan Sampah Kali Baru Cibinong Lebih Gila dari Sungai Simpang Ciawi !
SAH ! Raperda Pesantren Menjadi Perda Setelah Diketok Palu Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor
Inilah 5 Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Anwar Usman, Berujung Dicopotnya Jabatan Ketua MK oleh MKMK