Baca Juga: PPDB, Sekolah Dasar Tidak Boleh Melakukan Tes Calistung, Ini Penjelasan Kemendikbud
Baca Juga: PPDB, Sekolah Dasar Tidak Boleh Melakukan Tes Calistung, Ini Penjelasan Kemendikbud
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna Hasbie.
Sebelumnya Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi mengenai kegiatan di Pondok pesantren Al Zaytun yang belakangan menimbulkan kontroversi.
Baca Juga: Begini Cara Meracik Minyak Asiri Agar Tidur Nyaman Hingga Terlelap
"Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam. MUI juga sudah berkunjung ke sana, semuanya sedang berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada informasi utuh dan segera ada keputusan terkait dengan itu," katanya.
Nasib Pondok pesantren Al Zaytun, menurutnya, akan ditentukan setelah Kementerian memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut serta membahasnya dengan pemangku kepentingan terkait. ***