3 Gudang Bahan Baku Obat Afi Farma Digeledah, Bareskrim Amankan Sejumlah Barang Bukti

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Kamis, 3 November 2022 | 19:30 WIB
Gedung Afi Farma produsen farmasi yang kini diperiksa Bareskrim Polri (afifarma.com)
Gedung Afi Farma produsen farmasi yang kini diperiksa Bareskrim Polri (afifarma.com)

VIEWJABAR - Tiga gudang bahan baku obat PT Afi Farma digeledah tim Bareskrim Polri.

Penggeledahan dilakukan terkait pemeriksaan terhadap PT Afi Farma yang tiga produknya mengandung EG dan DEG, senyawa perusak ginjal.

Penggeledahan terhadap gudang bahan baku obat PT Afi Farma tersebut dilakukan pada Rabu 2 November 2022.

Tiga gudang bahan baku obat Afi Farma itu menyimpan bahan baku yang diduga dipakai untuk memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan.

"Pada Rabu (2/11), tim gabungan Bareskrim Polri telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga gudang penyimpan bahan baku obat PT AF, yakni di PT WWRC, PT TBK, dan PT BA," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis 3 November 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Dua Warga Terindikasi Gagal Ginjal Akut, RSUD dr Slamet Garut Siapkan 10 Ruangan Khusus Antisipasi Lonjakan

Kombes Nurul menambahkan, dari penggeledahan tersebut, tim menyita bahan baku obat jenis etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Dari proses penggeledahan di tiga supplier PT AF tersebut, tim mengambil dan menyita bahan baku obat jenis EG dan DEG," ujarnya.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, selain melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti, pihaknya juga sudah memeriksa 15 orang saksi.

Baca Juga: Gempar, Seorang Mahasiswi Unsoed Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Taman Kampus

15 saksi tersebut merupakan karyawan PT Afi Farma.

Kendati demikian, pihak Bareskrim Polri hingga hari ini belum menetapkan tersangka sebab masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Belum Bisa Bekerja, Biaya Hidup Rohimah Ditanggung Pemkab Garut Selama 5 Bulan, Segini Tiap Bulannya

"Ini pertanggungjawaban pidana itu akan ada di korporasi atau perorangan nanti kita akan lakukan pendalaman. Sementara itu, kita harus hati-hati," kata Brigjen Pipit Rismanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X