VIEWJABAR - Terbaru, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, dua industri farmasi swasta di Indonesia, dinyatakan melakukan pelanggaran penggunaan bahan baku obat sirup sehingga melampaui ambang batas aman sehingga bisa merusak ginjal pasien.
Dua industri farmasi yang melakukan pelanggaran tersebut adalah PT Samco Farma yang berlokasi Jl. Jend. Gatot Subroto, Uwung Jaya, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Satu lagi, PT Ciubros Farma di Jl. Raya Mangkang Kulon Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Produk farmasi PT Samco Farma maupun PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dari pelarut Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin yang melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Dosen ITB dan ITS akan Dimintai Keterangan KPK Terkait OTT Rektor Unila Prof. Karomani
Pelanggaran PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma tersebut diumukan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito disampaikan kepada media pada Rabu 9 November 2022.
"Ada dua industri farmasi yang sudah didapat cukup bukti, yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," kata Penny K. Lukito, dikutip dari Antara.
Penny menambahkan, ambang batas aman bagi kandungan bahan baku pelarut EG dan DEG maksimal 0,1 persen.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi dari dua perusahaan farmasi tersebut, cemaran EG dan DEG melebihi batas ambang aman.
Baca Juga: Mengenal Adam Shulman Suami Anne Hathaway yang Sempat Menjadi Aktor dengan Bayaran Termahal
BPOM, lanjut Penny, telah melakukan penindakan lebih lanjut untuk menghentikan, menarik, dan memusnahkan produk obat sirup yang melebihi ambang batas.
Penarikan mencakup seluruh gerai, dari mulai Pedagang Besar Farmasi (PBF), instalasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, toko obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan.
Berikut produk obat sirup yang ditarik dari pasaran di produksi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma tersebut
1. Citomol produksi PT Ciubros Farma,
2. Citoprim produksi PT Ciubros Farma,
3. Samcodril produksi PT Samco Farma,
4. Samconal produksi PT Samco Farma.
Penny menyatakan, terhadap produk obat sirup lain dari PT Ciubrus Farma dan PT Samco Farma yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin, dilakukan penghentian produksi dan distribusi sampai ada hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Ada Enam Stadion Jadi Saksi Piala Dunia U-20 Tahun 2023, Agus : Salah Satunya Si Jalak Harupat Bandung
Fakta Menarik Anne Hathaway yang akan Hadir di B20 Bali, Sempat Diputus Kontrak Disney Gegara Beradegan Panas
Fakta Gaji Bupati di Priangan Abad 19, Hidup Berkecukupan Meski Tanggungan Banyak, Termasuk Puluhan Selir
Mengenal Adam Shulman Suami Anne Hathaway yang Sempat Menjadi Aktor dengan Bayaran Termahal
Dosen ITB dan ITS akan Dimintai Keterangan KPK Terkait OTT Rektor Unila Prof. Karomani
Jika Hujan Turun Cukup Lama, Warga Cisarua Garut Ramai-ramai Tinggalkan Rumah Menuju Rumah Saudara
Keberadaan Parkir Teras Cihampelas Bandung Disoal Komisi C DPRD Kota Bandung