Sebelumnya, BPOM telah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia. Ketiga perusahaan farmasi tersebut terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Ketiga perusahaan yang menerima sanksi itu adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.***
Artikel Terkait
Ada Enam Stadion Jadi Saksi Piala Dunia U-20 Tahun 2023, Agus : Salah Satunya Si Jalak Harupat Bandung
Fakta Menarik Anne Hathaway yang akan Hadir di B20 Bali, Sempat Diputus Kontrak Disney Gegara Beradegan Panas
Fakta Gaji Bupati di Priangan Abad 19, Hidup Berkecukupan Meski Tanggungan Banyak, Termasuk Puluhan Selir
Mengenal Adam Shulman Suami Anne Hathaway yang Sempat Menjadi Aktor dengan Bayaran Termahal
Dosen ITB dan ITS akan Dimintai Keterangan KPK Terkait OTT Rektor Unila Prof. Karomani
Jika Hujan Turun Cukup Lama, Warga Cisarua Garut Ramai-ramai Tinggalkan Rumah Menuju Rumah Saudara
Keberadaan Parkir Teras Cihampelas Bandung Disoal Komisi C DPRD Kota Bandung