VIEWJABAR - KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyatakan 17 parpol (partai politik) telah memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024.
Ke- 17 parpol yang yang dinyatakan memeunhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 tersebut terdiri dari sembilan parpol parlemen dan 8 parpol non parlemen.
Sebanyak 17 parpol yang syah menjadi peserta Pemilu 2024 diuumkan oleh pihak KPU RI pada Rabu 14 Desember 2022.
"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu tadi.
Semula, ada 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi. Namun pada rapat pleno, hanya 17 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
Sementara satu parpol, yakni Partai Umat yang dipimpin Amin Rais, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Berikut daftar 17 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai NasionalDemokrat (NasDem)
Baca Juga: Kasus Penyiksaan ART Siti Khotimah di Simprug, Ternyata Hanya Gegara Celana Dalam
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
Artikel Terkait
6 Gempa Dangkal Mengguncang Bali sejak Kemarin hingga Hari Ini, Berikut Rinciannya
Disiksa Majikan, ART Siti Khotimah Ditelanjangi dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Polisi Tangkap 8 Tersangka
Cara Membuat Es Dum Dum Tanpa Kulkas dan Mixer, Hanya dengan Kaleng Biskuit, Hasilnya? Selembut Eskrim
Kasus Penyiksaan ART Siti Khotimah di Simprug, Ternyata Hanya Gegara Celana Dalam
Tiga Fakta tentang Ketua Umum Himpaudi Pusat, Prof. Dr. Ir Netti Herawati yang Belum Banyak Diketahui
8 Pelaku Penyiksaan ART di Simprug Diperlihatkan ke Publik, Polisi Ungkap Sejumlah Luka yang Dialami Korban
Jadwal Sholat Garut Kamis 15 Desember 2022, Berikut Doa agar Anak Sholeh
Wabup Garut Resmikan KASeF di Desa Jati Tarogong Kaler