KPU Nyatakan 17 Parpol Memenuhi Syarat Menjadi Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Rabu, 14 Desember 2022 | 21:32 WIB
KPU nyatakan 17 parpol memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024 (PMJ News)
KPU nyatakan 17 parpol memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024 (PMJ News)

VIEWJABAR - KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyatakan 17 parpol (partai politik) telah memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Ke- 17 parpol yang yang dinyatakan memeunhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 tersebut terdiri dari sembilan parpol parlemen dan 8 parpol non parlemen.

Sebanyak 17 parpol yang syah menjadi peserta Pemilu 2024 diuumkan oleh pihak KPU RI pada Rabu 14 Desember 2022.

"Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu tadi.

Baca Juga: Tiga Fakta tentang Ketua Umum Himpaudi Pusat, Prof. Dr. Ir Netti Herawati yang Belum Banyak Diketahui

Semula, ada 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi. Namun pada rapat pleno, hanya 17 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.

Sementara satu parpol, yakni Partai Umat yang dipimpin Amin Rais, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berikut daftar 17 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

4. Partai NasionalDemokrat (NasDem)

Baca Juga: Kasus Penyiksaan ART Siti Khotimah di Simprug, Ternyata Hanya Gegara Celana Dalam

5. Partai Bulan Bintang (PBB)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X