KPU Nyatakan 17 Parpol Memenuhi Syarat Menjadi Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Rabu, 14 Desember 2022 | 21:32 WIB
KPU nyatakan 17 parpol memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024 (PMJ News)
KPU nyatakan 17 parpol memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024 (PMJ News)

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

8. Partai Demokrat

9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Baca Juga: Cara Membuat Es Dum Dum Tanpa Kulkas dan Mixer, Hanya dengan Kaleng Biskuit, Hasilnya? Selembut Eskrim

13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

14. Partai Amanat Nasional (PAN)

15. Partai Golongan Karya (Golkar)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Buruh.

Itulah 17 parpol yang dinyatakan syah menjadi peserta Pemilu 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X