6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golongan Karya (Golkar)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh.
Itulah 17 parpol yang dinyatakan syah menjadi peserta Pemilu 2024.***
Artikel Terkait
6 Gempa Dangkal Mengguncang Bali sejak Kemarin hingga Hari Ini, Berikut Rinciannya
Disiksa Majikan, ART Siti Khotimah Ditelanjangi dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Polisi Tangkap 8 Tersangka
Cara Membuat Es Dum Dum Tanpa Kulkas dan Mixer, Hanya dengan Kaleng Biskuit, Hasilnya? Selembut Eskrim
Kasus Penyiksaan ART Siti Khotimah di Simprug, Ternyata Hanya Gegara Celana Dalam
Tiga Fakta tentang Ketua Umum Himpaudi Pusat, Prof. Dr. Ir Netti Herawati yang Belum Banyak Diketahui
8 Pelaku Penyiksaan ART di Simprug Diperlihatkan ke Publik, Polisi Ungkap Sejumlah Luka yang Dialami Korban
Jadwal Sholat Garut Kamis 15 Desember 2022, Berikut Doa agar Anak Sholeh
Wabup Garut Resmikan KASeF di Desa Jati Tarogong Kaler