Jaksa KPK FA yang Rumahnya Disatroni Maling Ternyata Kasatgas Penuntutan

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Selasa, 27 Desember 2022 | 16:25 WIB
Jaksa KPK yang rumahnya disatroni maling ternyata menjabat Kasatgas Penuntutan (Instagram.com/@officialkpk)
Jaksa KPK yang rumahnya disatroni maling ternyata menjabat Kasatgas Penuntutan (Instagram.com/@officialkpk)

 

VIEWJABAR - FA, Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) korban maling ternyata Kasatgas (Kepala Satuan Tugas) Penuntutan KPK.

Jabatan FA Jaksa KPK korban maling, diungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri Senin 26 Desember 2022.

Seperti diberitakan, rumah Jaksa KPK berinisial FA di Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, DIY, disatroni maling pada Sabtu 24 Desember 2022 sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.

Akibatnya, laptop dan berkas kerja milik Jaksa KPK FA raib dilarikan maling.

Baca Juga: Tiket Indonesia Vs Thailand Lanjutan Piala AFF 2022 Mulai Dijual, Ini Ketentuan Pembelian Berikut Harganya

Ali Fikri menyebutkan, sejauh ini KPK belum mengetahui motif pencurian berkas dan laptop tersebut.

Saat ini kasus masih ditangani oleh kepolisian di Polda DIY.

"Sejauh ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian setempat. Harapannya, tidak terlalu lama, semoga bisa terungkap identitas pelakunya," ujar Ali Fikri dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Oknum Camat Kota Bandung yang Diduga Melakukan Pelecehan Dimutasi ke Lingkungan Setda

Ali menjelaskan, pengamanan berkas perkara dan personel selalu dilakukan oleh aparat.

"Kami belum tahu apa motif pencurian tersebut. Namun, kalau soal pengamanan personel dan berkas, selama ini tiap kegiatan KPK pasti sudah ada penjagaan dari aparat," tuturnya.

Namun Ali memastikan, meskipun hingga kini berkas jaksa FA belum ditemukan, kasus yang ditangani oleh jaksa FA masih tetap bisa disidangkan.

Baca Juga: Sederet Manfaat Berdiri dengan Satu Kaki Saat Menyikat Gigi, Salah Satunya Mencegah Bungkuk di Usia Tua

Pasalnya, berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X