VIEWJABAR - Keberadaan Harun Masiku mulai terdeteksi.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebutkan, Harun Masiku, buronan tersangka kasus suap kepada komisoner KPU Wahyu Setiawan, berada di luar negeri.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keberadaan Harun Masiku berada di luar negeri berdasarkan hasil telusur.
"Informasi yang telah kami terima Harun Masiku ada di luar negeri. Jadi kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri," ungkap Asep Guntur Rahayu, dikutip Viewjabar dari PMJ News, Jumat 6 Januari 2022.
Baca Juga: Anda Mengubah Cat Kendaraan dengan Warna Baru? BPKB dan STNK Pun Harus Diubah, Segini Tarifnya
Namun Asep tidak menjelaskan di negara mana mantan politisi PDI Perjuangan itu sekarang berada.
Menurut Asep, KPK akan terus berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk memulangan Harun Masiku ke Tanah Air.
Sebelumnya, Harun Masiku dikabarkan melarikan diri ke Singapura.
Namun keberadaan pria kelahiran Jakarta yang besar di Sulawesi Selatan itu tak terlacak.
Baca Juga: Kedekatan Gading Marten dan Luna Maya Jadi Sorotan, Netizen Mendorong Keduanya Bisa Berjodoh
Diketahui, KPK menetapkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan sebagai tersangka pada Januari 2020 lalu.
Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku diduga memberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) usai meninnggalnya Nazarudin Kiemas.
Hasil rapat pleno KPU diketahui Riezky Aprilia yang berhak menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR RI, namun malah Harun Masiku yang diusung.
Baca Juga: Wisatawan Asal Tasikmalaya Hilang Terserek Ombak di Pangandaran
Artikel Terkait
Berkat Bantuan Kodim 0611/Garut, Rumah Rasmi di Kadungora Kini Jadi Nyaman Ditempati
Dewan Pariwisata Afrika Selatan Bagikan Tweet Lucu ketika Cristiano Ronaldo Menyebut Negaranya
Rozy Zay Hakiki yang Diberitakan Selingkuh dengan Mertua, Datangi Polda Banten untuk Laporkan Norma Risma
Seru, Dedi Mulyadi Sambangi Toko Tempat Kerja Rozy Zay Haikiki di Serang
Anda Mengubah Cat Kendaraan dengan Warna Baru? BPKB dan STNK Pun Harus Diubah, Segini Tarifnya