Masih Ingat Harun Masiku? Tersangka Penyuap Komisioner KPU Hendra Setiawan Ini Kini Terdeteksi

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Jumat, 6 Januari 2023 | 13:15 WIB
Harun Masiku, buronan KPK tersangka penyuap komisioner KPU Hendra Setiawan (PMJ News)
Harun Masiku, buronan KPK tersangka penyuap komisioner KPU Hendra Setiawan (PMJ News)

 

VIEWJABAR - Keberadaan Harun Masiku mulai terdeteksi.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebutkan, Harun Masiku, buronan tersangka kasus suap kepada komisoner KPU Wahyu Setiawan, berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keberadaan Harun Masiku berada di luar negeri berdasarkan hasil telusur.

"Informasi yang telah kami terima Harun Masiku ada di luar negeri. Jadi kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri," ungkap Asep Guntur Rahayu, dikutip Viewjabar dari PMJ News, Jumat 6 Januari 2022.

Baca Juga: Anda Mengubah Cat Kendaraan dengan Warna Baru? BPKB dan STNK Pun Harus Diubah, Segini Tarifnya

Namun Asep tidak menjelaskan di negara mana mantan politisi PDI Perjuangan itu sekarang berada.

Menurut Asep, KPK akan terus berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk memulangan Harun Masiku ke Tanah Air.

Sebelumnya, Harun Masiku dikabarkan melarikan diri ke Singapura.

Namun keberadaan pria kelahiran Jakarta yang besar di Sulawesi Selatan itu tak terlacak.

Baca Juga: Kedekatan Gading Marten dan Luna Maya Jadi Sorotan, Netizen Mendorong Keduanya Bisa Berjodoh

Diketahui, KPK menetapkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan sebagai tersangka pada Januari 2020 lalu.

Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku diduga memberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) usai meninnggalnya Nazarudin Kiemas.

Hasil rapat pleno KPU diketahui Riezky Aprilia yang berhak menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR RI, namun malah Harun Masiku yang diusung.

Baca Juga: Wisatawan Asal Tasikmalaya Hilang Terserek Ombak di Pangandaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: PMJ News, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X