Para Perampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Berhasil Dibekuk, Otak Pelakunya Ditangkap di Bandung

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Kamis, 12 Januari 2023 | 17:44 WIB
Polda Jawa Timur sukses menangkap para pelaku perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar (tribratanews.malang.jatim.polri.go.id)
Polda Jawa Timur sukses menangkap para pelaku perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar (tribratanews.malang.jatim.polri.go.id)

"NT juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali," kata Totok.

Uang yang diperoleh dari aksi perampokan itu sekitar Rp730 juta. Kemudian, NT mendapat bagian sebesar Rp140 juta.

Setelah menangkap NT, polisi pun menangkap tersangka lainnya berinisial AJ (57) di salah satu SPBU di Jombang, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan diajak untuk melakukan pencurian dengan kekerasan itu oleh tersangka NT. Di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT," kata Totok.

Tersangka AJ berperan membangunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di pos keamanan rumah dinas sambil melakukan pengancaman, kemudian mengikat mereka.

Dari aksi ini, tersangka AJ mendapat bagian Rp100 juta.

Pada hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN di tempat kos adiknya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Cara Mengurus SIM Hilang Berikut Biayanya, Mudah dan Murah

Tersangka AS mendapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram.

Barang bukti tersebut sudah disita polisi.

"Termasuk barang bukti tiga senjata api dari saudara NT sudah kami sita," ujarnya.

Sedangkan dua orang tersangka yang masih buron, Totok mengatakan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) masing-masing atas nama Oki Supriadi dan Medi Afriant.

Diberitakan, peristiwa perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.

Para perampok menyekap Santoso dan istrinya setelah melumpuhkan petugas Satpol PP yang bertugas di ruang piket.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X