Kemenag Umumkan 108 Lembaga Zakat di Indonesia yang Tidak Berizin, Ini Daftar Lengkapnya

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Jumat, 20 Januari 2023 | 20:47 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin , memberikan penjelasan tentang lembaga zakat yang tidak memiliki izin dari kemenag, ini daftar lengkapnya. Foto/ Kemenag. /.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin , memberikan penjelasan tentang lembaga zakat yang tidak memiliki izin dari kemenag, ini daftar lengkapnya. Foto/ Kemenag. /.

VIEWJABAR - Kementrian Agama atau Kemenag mengumumkan atau merilis 108 lembaga zakat yang tidak memiliki izin.

Pihak Kemenag melakukan pendataan terhadap lembaga pengelola zakat di Indonesia hingga Januari 2023 dan ada 108 lembaga zakat yang tidak berizin.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan lembaga tersebut telah melakukan aktivasi pengelolaan zakat tetapi tidak memiliki izin dari Kemenag.

Baca Juga: Bupati Garut Lantik Kepala Desa Mekarwangi PAW

"Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," kata Kamaruddin Amin dilansir dari Kemenag Jumat 20 Januari 2023.

Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin tersebut wajib untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat atau menghentikan segala aktivitasnya.

Kamaruddin Amin menyebutkan Kemenag sengaja merilis daftar pengelola zakat yang  tidak berizin sebagai bagian dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Naik, Komnas Haji dan Umrah Sebut Untuk Kemaslahatan Umat

Lembaga zakat yang tidak berizin sesuai dengan undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.

Inilah daftar 108 lembaga zakat di Indonesia yang tidak memiliki izin operasional dari Kemenag.

1. Yayasan Sedekah Harian, Kabupaten Tangerang Banten

2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten

3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten

4. Yayasan Amal Terbaik Madania,  Tangerang Selatan, Banten

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X